Singgung Cadar dan Adzan, Sukmawati Resmi Dipolisikan
Menurut Deni, puisi tersebut sangat menyinggung umat Islam dimana terdapat beberapa kalimat yang mengandung unsur SARA yang dianggap sama seperti pelecehan yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat di Kepulauan Seribu.
Untuk itu Deni berharap laporan bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/.Dit.Reskimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
"Harus segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian hingga putusan pengadilan. Siapapun terlapornya semua sama di mata hukum," ungkap Deni pada wartawan media online Berita Kuningan melalui pesan singkat.
Deni menambahkan bahwa pihak kepolisian harus responsif dan segera panggil terlapor sebelum adanya aksi massa turun ke jalan seperti kasus sebelumnya. (AR27/Red)
Tidak ada komentar