Berita Terbaru

KPU Kuningan Tetapkan Peraih 50 Kursi Dewan


Berita Kuningan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Pemilihan Umum 2019, dengan menggelar Rapat Pleno di Grage Sangkan Hotel, jalan raya Sangkanurip, Desa Bandorasawetan, Kecamatan Cilimus, Sabtu (27/7/2019) malam.

Giat ini dihadiri Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat H. Endun Abdul Haq, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Wasikin Marzuki, Kepala Badan Kesbangpol Kuningan H. Dadi Hariadi, Dansubdenpom Kuningan Lettu CPM Suparman, Ketua dan Anggota Bawaslu Kuningan, unsur Forkopimda, pimpinan Parpol, para saksi dari Parpol peserta Pemilu, serta tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi memimpin langsung jalannya rapat pleno ini. Dengan menghitung dan menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kuningan pada setiap daerah pemilihan. Menetapkan peringkat calon terpilih anggota DPRD kabupaten dan menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan juga memaparkan segala prosedur yang menyangkut peleksanaan dalam penyelengaraan setiap prosesi tahapan pemilu. Dirinya juga menerangkan tentang dokumen yang dipergunakan sebagai dasar dalam penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten.

Pelaksanaan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD berjalan lancar. Tidak terdapat pernyataan keberatan dari yang diajukan oleh saksi peserta Pemilu yang hadir. Setelah penetapan, pihak KPU Kabupaten Kuningan berikut para saksi partai politik menandatangani berita acara terhadap putusan rapat pleno ini.


  • Adapun 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Kuningan masing-masing diperoleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 9 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 5 kursi, Partai Demokrat 5 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 5 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 1 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi. (Ril/KPU/Red)

Tidak ada komentar