Kiyai Awit Masyhuri : "Ketidakadilan Sedang Dipertunjukan Di Negri Ini"
Kiyai Awit Masyhuri, Wasekjen DPP FPI saat memberikan tausiyah peringatan Isra Mi'raj di Kel. Awirarangan Kab. Kuningan
Dalam acara memperingati Isra Mi'raj yang dihadiri Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH MH tersebut, Kiyai Awit menerangkan bahwa sejak awal gelar perkara di Mabes Polri, sudah terjadi banyak perdebatan antara pihak pelapor yang diantaranya adalah FPI dengan jaksa yang menangani kasus penistaan tersebut terkait dengan tuntutan pasal yang digunakan. Pihak pelapor mengajukan tuntutan pasal 156 dan 156a, namun jaksa memilih pasal 156a sebagai alternatif dengan alasan dikhawatirkan Ahok tidak terbukti menistakan agama.
“Sungguh hal yang luar biasa ketika penista agama dibela mati-matian.
Sejak polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka hingga penghakiman di
meja hijau pun masih terus dibela. Yang paling disayangkan, jaksa yang
harusnya menuntut seberat-beratnya justru malah terlihat seolah membela
Ahok.” Ungkap Kiyai Awit Masyhuri saat mengisi ceramah di acara Tabligh
Akbar yang diselenggarakan Majlis Al-Hikmah bekerjasama dengan GPK di
Kel. Awirarangan Kab. Kuningan pada Jum’at (28/04) kemarin malam.
Saksi-saksi ahli telah dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Berdasarkan keterangan para saksi terbukti bahwa sudah jelas sekali Ahok menghina Al Qur’an. Namun tuntutan jaksa kemarin hanya menggunakan pasal 156 karena jaksa menganggap Ahok tidak terbukti melanggar pasal 156a, artinya Ahok dianggap tidak terbukti menghina Al Qur’an.
Kiyai Awit menambahkan bahwa harapan terakhir tinggal menunggu keputusan hakim dipersidangan mendatang. Untuk itu Kiyai Awit mengajak hadirin untuk ikut serta dan mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang.
“Karena ini urusan penistaan terhadap Al Qur’an, berarti bukan hanya menjadi urusan orang Jakarta saja melainkan PR bagi kita seluruh umat Islam untuk turun dan mengawal jalannya persidangan. Warga Kuningan yang memiliki waktu luang agar berangkat ke Jakarta dengan tujuan memberi dukungan kepada hakim, supaya hakim independen dan memberi vonis secara benar melebihi tuntutan jaksa.” Ungkap Kiyai Awit.
Karena menurutnya dalam sistem peradilan pidana, hakim diperbolehkan membuat Putusan Ultra Petita (melebihi tuntutan JPU -red), hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada didalam Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (AR27)
Saksi-saksi ahli telah dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Berdasarkan keterangan para saksi terbukti bahwa sudah jelas sekali Ahok menghina Al Qur’an. Namun tuntutan jaksa kemarin hanya menggunakan pasal 156 karena jaksa menganggap Ahok tidak terbukti melanggar pasal 156a, artinya Ahok dianggap tidak terbukti menghina Al Qur’an.
Kiyai Awit menambahkan bahwa harapan terakhir tinggal menunggu keputusan hakim dipersidangan mendatang. Untuk itu Kiyai Awit mengajak hadirin untuk ikut serta dan mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang.
“Karena ini urusan penistaan terhadap Al Qur’an, berarti bukan hanya menjadi urusan orang Jakarta saja melainkan PR bagi kita seluruh umat Islam untuk turun dan mengawal jalannya persidangan. Warga Kuningan yang memiliki waktu luang agar berangkat ke Jakarta dengan tujuan memberi dukungan kepada hakim, supaya hakim independen dan memberi vonis secara benar melebihi tuntutan jaksa.” Ungkap Kiyai Awit.
Karena menurutnya dalam sistem peradilan pidana, hakim diperbolehkan membuat Putusan Ultra Petita (melebihi tuntutan JPU -red), hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada didalam Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (AR27)
Tidak ada komentar