Putusan Sidang Ahok Menunjukan Masih Adanya Harapan Keadilan Di Indonesia
Pedri Kasman mengenakan peci hitam.
Pro kontra kian memanas dan seakan belum terlihat titik akhirnya. Setelah putusan JPU yang seolah membela Ahok, membuat masyarakat kembali resah dan sanksi dengan hukum di negara ini.
Pedri Kasman, salah satu pihak pelapor merasa jelang sesi akhir putusan perkara kasus penista agama ini, JPU melayangkan tuntunan yang lemah, namun beruntung putusan akhir ada pada hakim.
"Vonis hakim terhadap Ahok sudah mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Hakim mengabaikan tuntutan JPU yang sangat lemah dan tidak menggunakan pasal 156a tentang penodaan agama." Ungkap Pedri Kasman, Sekertaris PP Muhammadiyah.
Pedri menambahkan bahwa Hakim telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat. Dirinya menganggap Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum, masih ada harapan keadilan di negeri ini.
Namun disisi lain Pedri berpikir bahwa ini adalah kabar buruk bagi kejaksaan. Dengan terang tuntutan JPU diabaikan majelis hakim. Sebuah tuntutan yang amat lemah, mengingkari fakta persidangan dan telah melukai hati masyarakat pencari keadilan.
Karenanya institusi kejaksaan perlu melakukan introspeksi. Terutama JPU, Kejari Jakarta Utara, Kejati DKI dan Jaksa Agung. Sebab rentut yang dibuat JPU tentu saja sudah dikonsultasikan melalui ketiga level institusi kejaksaan itu sesuai mekanisme di kejaksaan.
"Lebih dari itu Jaksa Agung patut dievaluasi. Karena sejak awal terindikasi ada yang tidak beres dalam perkara ini. JPU lah yang meminta penundaan pembacaan tuntutan setelah pilkada DKI, lalu membacakan tuntutan yang sumir. Tuntutan yang justru bernilai pembelaan terhadap terdakwa." Ungkap Pedri.
Selain itu menurutnya, Publik menduga-duga dan mengaitkan keberadaan Jaksa Agung yang adalah orang partai. Karenanya presiden harus mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo sebelum kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah.
"Akan lebih elegan jika HM Prasetyo sendiri yang mundur dengan penuh kesadaran untuk menyelamatkan institusi kejaksaan." Pungkasnya. (AR27)
Tidak ada komentar