226 PNS Dimutasi Jelang Pilkada
Dalam acara tersebut tampak hadir, Sekda Yosep Setiawan, Asda 2 Drs Nana Sugiana, Kamil Ganda Permadi, dan beberapa pejabat eselon 2 yang hadir.
Acep mengatakan bahwa rotasi dan mutasi pegawai tersebut dilakukan karena merujuk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tertuang dalam pasal 89 PKPU No 3 tahun 2017, bahwa untuk bakal calon petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Menurut Acep, alasan mutasi ini yang paling mendasar adalah untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong, baik disebabkan karena meninggal dunia, pensiun ataupun atas permintaan sendiri.
“Ada yang sebentar lagi habis masa jabatan, karena dia itu sangat mencintai dan seorang negarawan yang baik sampai mengatakan dari pada nanti ada kekosongan lebih baik diisi sekarang,”ungkap Acep.
Menanggapi terkait tidak adanya pejabat eselon II yang dimutasi, Acep menegaskan bahwa itu bukan permasalahan berani atau tidak berani.
“Kalau masih bicara berani atau tidak berani itu berarti bicara like and dislike, saya tidak seperti itu,” ungkap Acep.
Acep pun mengucapkan terimakasih dan penghargaan setulusnya kepada mereka yang telah pensiun atas pengabdian yang telah diberikan dan berharap bagi mereka yang dimutasi dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik. (AR27/Red)
Tidak ada komentar