Vaksin Measles Rubella Belum Diajukan Sertifikasi Halal ke MUI
Dalam hal ini Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, KH Fitriadi Siraj menyampaikan bahwa MUI masih belum mengeluarkan fatwa halal karena belum ada ajuan dari pemerintah untuk sertifikasi halal untuk vaksin tersebut.
"Vaksin MR itu belum ada fatwa MUI tentang masalah kehalalannya karena belum ada pengajuan dari pemerintah," kata KH Fitriadi.
Fitriadi menjelaskan bahwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang salah satunya menegaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan untuk kepentingan kesehatan, tetapi imunisasi yang tadi dibolehkan itu wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
"Sementara vaksin MR ini belum ada pengajuan dari pemerintah terhadap MUI, belum ada penelitian juga, jadi kita dari MUI itu belum tau apakah ini bahannya halal, suci atau tidak," lanjutnya.
Fitriadi memaparkan bahwa dalam agama tidak boleh menggunakan vaksin yang belum diketahui kehalalannya, karena masalah halal dan tidak halalnya itu yang menentukan adalah harus sesuai hukum agama.
Namun dirinya menjelaskan bahwa ada kondisi-kondisi tertentu yang bisa menggunakan vaksin yang belum diketahui kehalalannya ketika belum ditemukan vaksin sejenis yang jelas halal, namun itu baisa dilakukan ketika terjadi kondisi darurat tertentu yang membutuhkan vaksin itu segera dipergunakan. (JN01/AR27/Red)
Tidak ada komentar