BNN Kuningan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kalimanggis
Eddi Heryadi, kepala BNN Kabupaten Kuningan menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warganya yang membawa, menguasai, memiliki dan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu.
Setelah mendapat laporan, Tim Berantas BNN Kabupaten Kuningan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NN dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,83 gram didalam saku celana jeans sebelah kanan.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa sabu, handphone dan celana jeans milik tersangka.
NN mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari pengedar berinisial E (35) yang kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). E adalah seorang ibu rumah tangga yang juga warga desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis.
"Memang kami belum dapat menangkap pengedar barang haram tersebut, tetapi kita telah masuk ke DPO. Tersangka pemilik sabu berinisial E (35) diharapakan segera tertangkap dengan adanya informasi yang didapat dari masyarakat dan juga usaha dari teman-teman yang bertugas. Karena jika tidak segera diungkap bisa terus meracuni masyarakat Kuningan." ungkap Eddi.
Eddi menjelaskan bahwa tersangka NN dapat dijerat Undang-Undang Narkotika sesuai Pasal 114 No. 35 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Yoga/AR27/Red)
Tidak ada komentar