Dua Tersangka Pengedar 2000 Pil yang Diduga Tramadol di Tangkap
Dua tersangka yakni RH (20) dan ARD (22) tertangkap di depan salah satu agen layanan ekspedisi tepatnya di Jl. Siliwangi, Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan saat membawa barang bukti 2 bungkus obat yang masing-masing berisi seribu butir.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka RH yang berasal dari desa Cipari, Kecamatan Cigugur dan ARD yang berasal dari Dusun Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Resrse Narkoba Polres Kuningan untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan tersangka serta pengembangan barang bukti dan jaringannya.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 196 jo 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (Rizki/AR27/Red)
Tidak ada komentar