Berita Terbaru

Tukang Ojeg Divonis 3 Tahun Penjara Gara-gara 4 Amplop Isi Rp 25 Ribu


Kuningan, (BK) - Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Kuningan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, denda Rp.200 juta, serta subsider satu bulan kurungan penjara kepada tukang ojeg berinisial MB (56) warga Desa/Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan atas dugaan kasus politik uang dalam kampanye Pilbup Kuningan 2018, Selas (10/04).

Menanggapi putusan tersebut, MB melalui tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon langsung mengajukan banding. "Kami sepakat akan mengajukan banding, Yang Mulia," ungkap Diding Rahmat, SH. MH salah satu Kuasa Hukum Terdakwa.

Sementara tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menyatakan pikir-pikir dan untuk sementara ini terpidana MB yang merupaka Sekertaris PAC PAN Kec. Darma tersebut tidak dijebloskan ke penjara karena pengajuan banding sehingga putusan belum inkrah dan masih menunggu putusan banding Pengadilan Tinggi.

MB terbukti telah membagikan empat amplop berisi uang sebesar Rp. 25.000 kepada empat warga Desa Karanganyar, Kecamatan Darma pada tanggal 5 Maret 2018 sebagaimana yang disampaikan majlis hakim yang diketuak Dicky Ramdhan didampingi dua hakim anggota Prasetya Pratama dan Bayu Ruhun Azam saat pembacaan berkas putusan.

MB memang sempat mengakui dirinya mendapatkan uang untuk penyelenggaraan acara kampanye tatap muka paslon nomor urut 2 sebesar Rp. 250 ribu. Akan tetapi MB menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 150 ribu diberikan kepada pemilik rumah untuk pembelian makanan ringan dan  air minum, sisanya dibagikan di dalam amplop kepada empat orang untuk biaya menyapu atau membersihkan  tempat tersebut seusai acara.

Namun, majlis hakim menilai dan menyimpulkan pembagian amplop berisi uang berkaitan acara tersebut merupakan bentuk politik uang, hingga menjatuhkan vonis. Pengajuan hingga keputusan banding pengadilan tinggi dalam perkara pidana Pemiliu tersebut harus tuntas sejak tanggal putusan sidang Pengadilan Negri.

Sementara itu, empat warga penerima amplop dari tangan MB tidak turut terjerat hukum dalam perkara tersebut. Keempat penerima amplop tersebut menyatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui itu sebagai bentuk politik uang. Ketika mengetahui pembagian uang tersebut dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu, uang tersebut diberikan kepada pihak pelapor dugaan kasus tersebut. (AR27/Red)

Tidak ada komentar