Berita Terbaru

Aturan BPJS Persulit Rakyat Miskin



Kuningan, (BK) - Dianggap banyak aturan BPJS yang tidak berpihak pada masyarakat miskin, masyarkat kuningan dari berbagai Ormas, LSM dan Komunitas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kuningan Peduli Kesehatan (AMKPK) melakukan audiensi dengan pihak BPJS Kuningan yang bertempat di Dinas Kesehatan Kab. Kuningan, Kamis (07/02).

Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala BPJS Kuningan beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuningan, Direktur dan Wakil Direktur RSUD 45, Direktir RSU El Syifa dan beberapa perwakilan Ormas, LSM dan Komunitas.

Kordinator AMKPK, Dadan Somantri SH menuturkan bahwa, BPJS yang merupakan lembaga penyelenggara pemberi jaminan kesehatan pada masyarakat tidak sedikitpun berpihak pada masyarakat miskin. Aturan-aturan yang ada justru memberatkan dan tidak membantu pasien tidak mampu.

"Azas BPJS juga harus berazas kemanusiaan, dan bermanfaat. namun faktanya, hal tersebut tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Mestinya dengan prinsip gotong royong dari hasil iuran peserta yang mampu dapat membantu mereka yang tidak mampu," ungkap Dadan.

Dadan menambahkan bahwa tidak semua masyarakat miskin menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah baik dari APBN maupun APBD karena banyak yang tidak tepat sasaran. Banyak dari masyarakat yang benar-benar tidak mampu justru tidak mendapatkan bantuan. Untuk itu, banyak dari masyarakat miskin yang terpaksa membuat BPJS mandiri meskipun dalam kondisi sangat tidak  mampu.

"Masyarakat sangat miskin yang terpaksa membuat BPJS mandiri banyak yang merasa kesulitan akibat aturan-aturan BPJS yang sama sekali tidak berpihak pada mereka. Akibat aturan-aturan itu membuat masyarakat miskin pasrah dengan penyakit yang diderita mereka karena tak tahu harus berbuat apa sehingga banyak masyarakat yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah, " lanjut Dadan.

Aturan yang dirasa memberatkan diantaranya adalah diharuskannya memiliki rekening bank saat pendaftaran bahkan untuk kelas 3, peserta yang menunggak kartu tidak aktif, dan apabila telah melunasi iuran beserta denda, bagi pelayanan rawat inap akan tetap dikenakan denda 2,5 persen dari biaya kesehatan setiap bulan tertunggak dalam jangka waktu 45 hari setelah baru aktif kembali.

Untuk itu peserta audiensi berharap agar BPJS Kuningan dapat segera menyampaika  kepada BPJS pusat agar merubah atura-aturan BPJS yang sangat tidak berpihak pada masyarakat miskin tersebut.

"Kami menunggu itikad baik dari pihak BPJS Kuningan untuk menyampaikan pada BPJS pusat  agar aturan dibuat lebih berpihak pada masyarakat miskin. Apabila memang BPJS tidak memberikan tanggapan positif, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran," pungkasnya. (AR27/Red)

Tidak ada komentar