Buron Koruptor Tertangkap di Alam Asri Kuningan
Berita Kuningan - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Jakarta Utara dibantu Kejari Kuningan berhasil menangkap buron koruptor, Ali Patta, yang sudah kabur selama 2 tahun. Ali Patta merupakan koruptor kasus peningkatan jalan di Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan kerugian negara Rp 513 juta.
Menurut keterangan informasi yang didapat dari Kejaksaan Negeri Kuningan, Ali Patta merupakan koruptor yang divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 513 juta.
Ali ditangkap di tempat kediaman istrinya yang berlokasi di Perumahan Alam Asri, Kuningan, Jawa Barat, Rabu (13/02), sekitar pukul 16.15 WIB sore kemarin. Penangkapan Ali merupakan bagian dari operasi tangkap buronan (Tabur 31.1).
Menurut keterangan Kepala Kejari Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano, SH MH menuturkan bahwa Pihaknya hanya membantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejari Jakarta Utara untuk proses penangkapan tersebut.
“Kami dari Kejaksaan Negri Kuningan hanya membantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejari Jakarta Utara karena kebetulan terpidana berada di wilayah Kabupaten Kuningan,” ungkapnya kepada wartawan Berita Kuningan saat dihubungi melalui Telepon selulernya.
Dirinya pun menuturkan bahwa keberadaan Ali Patta di Kabupaten Kuningan belum sampai 1x24 jam. “Belum sampai 1x24 Jam berada di Kabupaten Kuningan, Terpidana berhasil ditangkap di Rumah Istrinya,” pungkasnya. (AR27/Red)
Tidak ada komentar