Besok Hari Terakhir Layanan Pindah Tempat Memilih
Berita Kuningan - KPU Kabupaten Kuningan masih membuka layanan pindah memilih sampai hari Minggu 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi hak pilih pada Pemilu 2019. Sebab dimungkinkan karena satu dan lain hal ada pemilih yang tidak bisa memberikan hak pilihnya di TPS asal. Jika demikian, maka KPU menghimbau agar pemilih bisa pro-aktif mengajukan pindah memilih kepada KPU atau PPS setempat.
“Pengajuan pindah memilih ini hanya diperuntukan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Sementara bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT tidak bisa mengajukan pindah memilih. Dia hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang asal yang bersangkutan. Di TPS nanti, dia wajib menunjukkan eKTP atau Surat Keterangan Disdukcapil kepada petugas KPPS untuk didata dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).” tutur Asep Z. Fauzi Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Sabtu (16/3/2019).
Asfa, demikian panggilan akrabnya, kemudian mengutarakan bahwa proses pengajuan pindah memilih ditandai dengan penerbitan Formulir Model A5 oleh KPU atau PPS. Namun untuk mendapatkannya pemilih harus benar-benar dipastikan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta menunjukkan eKTP. Nantinya pemilih tersebut akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Dalam pasal 36 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 disebutkan 10 jenis alasan pindah memilih, yaitu menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.” jelas Asfa.
Bagi pemilih yang mengalami kondisi di atas dapat pindah memilih dari suatu TPS ke TPS lain. Baik TPS dalam satu desa, berbeda desa, beda kecamatan, beda kabupaten, beda provinsi, bahkan antar negara. Prosesnya dapat dilakukan baik di KPU atau PPS asal sesuai alamat di eKTP maupun di KPU atau PPS di daerah tujuan yang besangkutan.
“Pemilih pindah TPS ini berkonsekuensi kepada jenis surat suara yang akan diterima. Hal ini bergantung pada lokasi TPS tujuan pemilih, apakah masih dalam lingkup satu daerah pemilihan (dapil) yang sama atau tidak. Jika seorang pemilih pindah ke TPS di dapil berbeda, maka dia tidak akan menerima surat suara untuk tingkatan pemilihan di dapil TPS tujuannya. Namun jika pindah ke TPS yang lokasinya masih satu dapil, maka dia tetap menerima surat suara pemilihan di dapil tersebut.” terang Asfa.
Dirinya mencontohkan, misalnya pemilih asal dapil Kuningan 2 pindah ke TPS yang ada di dapil Kuningan 3. Maka dia tidak akan menerima surat suara DPRD Kabupaten sama sekali. Surat suara yang dia terima hanya empat jenis, yaitu Pilpres, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. Namun jika pindah ke TPS yang posisinya masih satu dapil dia akan menerima surat suara secara lengkap yaitu 5 jenis surat suara.
"Pembatasan surat suara yang diterima oleh pemilih pindah TPS yang sudah mendapatkan Form A5 ini tidak berlaku untuk surat suara Pilpres. Sebab pindah ke TPS mana pun termasuk ke luar negri, surat suara Pilpres tetap akan diberikan kepada pemilih yang membawa Form A5. Hal ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat 4," pungkasnya. (Ril/EH16/Red)
"Pembatasan surat suara yang diterima oleh pemilih pindah TPS yang sudah mendapatkan Form A5 ini tidak berlaku untuk surat suara Pilpres. Sebab pindah ke TPS mana pun termasuk ke luar negri, surat suara Pilpres tetap akan diberikan kepada pemilih yang membawa Form A5. Hal ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat 4," pungkasnya. (Ril/EH16/Red)
Tidak ada komentar