Berita Terbaru

KPPS dan PPS Harus Umumkan Salinan C1 Kepada Publik


Berita Kuningan -   Sesuai ketentuan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 bahwa setelah tahap pemungutan dan perhitungan suara, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (model C) serta salinan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (model C1) harus diumumkan kepada publik selama 7 hari.

KPPS harus segera mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPD Provinsi, dan Model C1-DPRD kab/kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik, dan seluruh PPS juga segera mengumumkan salinan tersebut di papan pengumuman kantor balai desa/kelurahan.

Namun pada prakteknya, masih banyak KPPS dan PPS di Kabupaten Kuningan yang belum melaksanakan hal tersebut. Menurut Ketua Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi menuturkan bahwa hal tersebut disebabkan karena petugas masih kelelahan setelah proses penghitungan kemarin.

Klik Disini
Wakil Bupati Kuningan Pantau TPS Jelang Pemilu 2019

"Kalau belum tertempel, itu masalah teknis saja karena sedang menuntaskan pergeseran kotak suara. Selain itu banyak petugas KPPS yang kelelahan di TPS, sekarang baru H+1, jadi masih sangat memungkinkan untuk melaksanakan peraturan tersebut," ungkap pria yang akrab disapa Asfa tersebut.

Pihak KPU Kabupqten Kuningan melalui surat edaran Nomor : 260/PL.01.7.SD/3208/KPU-Kab/IV/2019 menginstruksikan kepada Ketua PPS dan Ketua KPPS Kabupaten Kuningan agar segera mengumumkan salinan C1 kepada publik. (AR27/EH16/Red)

Tidak ada komentar