Berita Terbaru

Dua Wanita Terjerat Kasus Narkoba Libatkan Oknum Kepala Desa


Berita Kuningan - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan meringkus dua orang wanita pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yakni seorang wanita berinisial AS (42) alias Cotel warga Dusun Kahuripan RT 003/004 Desa/Kecamatan Ciwaru dan NC (39) alias Mamih warga Dusun Pahing RT 002/001 Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi.

Tim BNNK Kuningan yang dipimpin oleh Kompol Warga Sumpena SH., M.Pd., menangkap tersangka AM di samping Masjid Jami' Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang, Selasa (23/04/2019) jam 02.30 WIB.

Saat diamankan, tersangka membawa barang haram yakni 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus dengan tisu dan dimasukkan ke dalam kotak pembungkus pasta gigi yang disimpan kedalam saku celana jeans pendek yang dikenakan tersangka.

Berkat kejelian petugas BNNK Kuningan, sabu seberat 0,2 gram tersebut dapat ditemukan dan dijadikan sebagai barang bukti yang diamankan beserta pipet, ponsel dan celana jeans milik pelaku.

Baca Juga: BNNK Kuningan Bantah Dugaan Terima "Uang Damai" Rp 60 Juta

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas BNNK Kuningan mendapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka NC alias Mamih. Kemudian tim BNNK Kuningan segera meringkus Mamih beserta barang bukti di garasi rumahnya yakni sabu yang telah digunakan bersama teman laki-lakinya  seorang oknum Kepala Desa salah satu desa di wilayah Ciwaru.

"Pelaku mengaku barang tersebut habis dipakai, ada sisa yang ditemukan di garasi rumahnya. Kemudian diintegorasi lagi oleh petugas ternyata dipakainya di sebuah hotel di Sangkanhurip berdua dengan teman laki-laki yang mengaku sebagai Kuwu atau Kepala Desa," ungkap Edi Heryadi MSi., Kepala BNNK Kuningan saat jumpa pers di Kantor BNN, Kamis (09/05/2019).

Tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka  NC dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU Jo Pasal 127 ayat 1 hirup a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak BNNK menitipkan kedua tersangka di Lapas Cijoho untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara oknum Kepala Desa hanya terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika dan tidak terbukti menyimpan dan terlibat dalam jaringan pengedar, maka hanya bisa  direhabilitasi di Klinik yang berlokasi di Kantor BNNK Kuningan.

"Karena pecandu itu adalah termasuk korban, untuk itu kalau ada korban atau pecandu bisa dibawa ke BNN untuk direhab. Jangan takut ditangkap," terang Edi. (AR27/EH16/Red)

Tidak ada komentar