FPKP Nilai Perbup CSR Tidak Jelas dan Tidak Tegas
Berita Kuningan - Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) 3/2012 dan Peraturan Bupati (Perbup) 15/2013 terkait pengelolaan dana Corporate Social Responibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan membentuk tim Fasilitasi TSP untuk mengelola dana CSR dari perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan. namun, banyak masyarakat menilai kinerjanya tidak maksimal dan tidak transparan.
Terkait hal tersebut, masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) melakukan audiensi kepada Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH, Jum'at (9/8/2019) di ruang rapat Asda 2. Namun Acep tidak dapat menerima karena sedang berada di Bali mengikuti kongres PDIP ke V. FPKP diterima oleh perwakilan tim Fasilitasi TSP.
Dalam audiensi tersebut, Amsan, mewakili FPKP menuturkan bahwa dirinya tidak pernah mendapat informasi terkait pengelolaan dana CSR. Seharusnya, kata Amsar, diera transparasi publik ini, meski tinggal di pelosok desa, masyarakat harus menerima informasi apapun terkait kebijakan publik, termasuk kebijakan pengelolaan dana CSR.
"Saya ini tinggal di dusun, saya tidak tahu ada CSR. Mungkin masyarakat ditempat saya gelap masalah CSR. Bahkan mungkin CSR itu apa, mereka tidak tahu," ujar Amsan.
Dadan Somantri Indrasantana SH, praktisi hukum yang tergabung dalam FPKP menambahkan, Pemda Kuningan tidak serius mengelola CSR. Ketidak jelasan Perbup 15/2013 dalam mengatur mekanisme kerja tim TSP maupun perusahaan, membuat dana CSR yang merupakan potensi besar untuk membantu menangani masalah sosial menjadi tidak terarah.
"Ketidakjelasan Perbup dalam mengatur mekanisme terkait CSR merupakan salah satu bukti bahwa Pemda tidak serius," ungkap Dadan.
Dadan mengungkapkan, tidak adanya sangsi administrasi di Perbup, baik kepada tim Fasilitas TSP yang melalaikan tugas, maupun kepada perusahaan yang tidak melaksanakan Tanggungjawabnya, membuat tata kelola dana CSR tidak berjalan dengan baik.
"Contoh kepada perusahaan, dalam perda pasal 25 ada sangsi administrasi, perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 16 dan pasal 21 ayat 2 dikenakan sangsi administrasi berupa teguran tertulis, ketentuan pelaksanaan pemberian administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, tapi kenyataannya di Perbup tidak tercantum," tegas Dadan.
Dadan meminta agar Pemda memperjelas perangkat hukum yang ada, terutama Perbup. Dengan tidak tegasnya aturan hukum yang berlaku, kata Dadan, membuat tim TSP dan pihak perusahaan melalaikan tanggung jawab seenaknya.
"Hadirnya kami disini dalam rangka saling mengingatkan. Tolong sampaikan kepada Bupati agar perangkat hukumnya harus dipertegas dan jelas," pungkas Dadan.
Sebagai informasi, sejak diterbitkannya Perda 3/2012 pada tahun 2012 dan Perbup 15/2013 pada tahun 2013, laporan yang ada hanya data tahun 2017 dan 2018 dari 19 perusahaan. Perusahaan yang melaporkan baru 19 perusahaan dengan total dana CSR yang tersalurkan pada tahun 2018 sebesar 7,8 milyar. (AR27/Red)
Tidak ada komentar