Pemkab Kuningan akan Tutup Tempat Hiburan Malam yang Melanggar, PPHI Berikan Dukungan
Berita Kuningan - Beredarnya pernyataan Mantan Kadisporapar, Drs Jaka Chaerul di media online yang menyatakan siap menertibkan tempat hiburan malam termasuk menutup kafe yang melanggar, mendapat respon positif dari Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DPD Kuningan.
Diwakili Sekertaris PPHI DPD Kuningan Dadan Somantri Indrasantana SH, PPHI menyatakan pihaknya menyambut baik niat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan yang siap memberikan sanksi termasuk menutup tempat-tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah.
Dadan yang juga merupakan Ketua Gerakan Pagar Aqidah (Gardah) MKD 05 Kuningan menuturkan, PPHI telah mendapatkan banyak bukti pelanggaran yang ada di Kabupaten Kuningan dari rekan Forum Masyarakat Anti Kemaksiatan (Formasi) Kuningan. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh. pengusaha tempat hiburan dan harus diberikan sanksi yang tegas termasuk penutupan.
"Kami sudah mendapatkan banyak bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha tempat hiburan malam di Kuningan. Hampir kebanyakan melanggar Perda No 2 tahun 2013 tentang pariwisata dan Perda No 6 tahun 2014 tentang minuman beralkohol," ungkap Dadan, Jum'at (10/1/2020).
Dadan berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam memberikan tindakan tegas, jangan hanya satu atau dua kafe saja, tapi harus adil. Pemerintah harus memberikan sanksi kepada seluruh tempat hiburan malam tanpa pilih kasih.
"Bukti sudah ada. Pemerintah juga sudah siap untuk memberikan sanksi tegas, sekarang tinggal melaksanakan saja, tapi harus adil, jangan tebang pilih," tegas Dadan.
Dadan menambahkan, pihaknya siap mendukung penuh pemerintah termasuk dalam menempuh upaya hukum untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam demi mewujudkan Kuningan yang Agamis. (Ril/AR27/Red)
Tidak ada komentar