Ingatkan Fungsi Dewan, Puluhan Warga Cisantana Geruduk Kantor DPRD Kuningan
Berita Kuningan - Kasus Batu Satangtung masuki babak baru. Setelah segel dibuka diam-diam oleh Pemda Kuningan yang juga mengeluarkan IMB, kini Masyarakat Desa Cisantana yang tergabung dalam Forum masyarakat Peduli (FPM), mendatangi Gedung DPRD Kuningan, Rabu (26/8/2020) pukul 09.00 WIB.
Ketua FPM Desa Santana, H. Abidin mengatakan audiensi itu hanya mengingatkan DPRD atas aspirasi masyarakat, bahwa fungsi Dewan adalah legislasi, dan menurutnya itu adalah tugas DPRD.
"Kami menyampaikan supaya Dewan tahu bahwa ada peraturan yang dilanggar, yaitu produk dewan yang dilanggar, yaitu IMB yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dan itu merupakan kewenangan Dewan," jelas Abidin.
Pihaknya pun menegaskan akan membawa masalah tersebut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satunya, dalam izin tetangga, judulnya Pemakaman Djati Kusumah, tapi IMB terbitnya itu tentang Batu Satangtung, Kami juga enggak mengerti itu ada apa, apakah ada unsur politisnya atau apa," tandas Abidin.
"Dewan itu punya hak dan kewajiban untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kami, adapun soal Kejaksaan dan Polres itu wajib melakukan penyidikan tentang IMB, karena ini soal hukum," tegasnya.
Kuasa Hukum FPM Desa Santana, Dadan Somantri pihaknya akan melihat, kondisi dan situasi di lapangan," Sebetulnya yang sangat kami khawatirkan itu adalah ketika Tugu Batu Satangtung itu akan digunakan untuk makam, karena memang rencana awalnya pembangunan itu digunakan untuk makam, kemudian ketika benar digunakan untuk makam, maka secara otomatis tidak sesuai diperuntukan," ujar Dadan.
Sehingga lanjut Dadan, dinas terkait harus melakukan kajian ulang, karena menurutnya hal itu hanya bisa terjadi secara legal formal dengan mengatasnamakan tradisi adat.
" Bila sampai terjadi itu akan terbangun hukum klausalitas yang dapat terdampak peristiwa hukum di kemudian hari, kalau sampai disahkan masyarakat adat, maka mereka akan berdalih ini merupakan tradisi adat dan itu akan berkelanjutan terus menerus," jelas Dadan.
Dadan berkeyakinan secara teknis, semua syarat kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah semua mengkerucut kepada landasan konstitusi Undang-undang Dasar.
"Ini harus betul-betul objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang saya yakin empat syarat konstitusional yang tidak terpenuhi oleh mereka," ujarya.
Sementara saat audiensi berlangsung Kepala Dinas DPTSMP, Agus Sadeli menuturkan semua kajian teknis telah dilakukan untuk memutuskan IMB Batu Satangtung.
"Pemerintah Daerah telah melakukan kajian teknis dari mulai Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Disdikbud, tentang luas lahan ruang terbuka hijau, bahkan dengan dinas putr, juga bagian hukum juga," terangnya.
Setelah kajian teknis itu memenuhi, lanjut Agus. Maka itu kami izinkan, namun kajian dampak sosial dan budaya belum sempat pihaknya lakukan.
"Ketika satpol PP memberikan surat peringatan, pasti larinya ke kami, sekali lagi kami apresiasi bapak-bapak telah menyampaikannya sangat elegan, masih ada ruang-ruang yang bisa kami telusuri," ungkapnya.
(AD27/Red)
Tidak ada komentar