Kuningan Coffee Culture Tuntut Kebijakan PPKM Jangan Tebang Pilih
Berita Kuningan - Kebijakan yang diambil Bupati Kuningan H. Acep Purnama dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai sejak Senin 11 Januari 2020 hingga 25 Januari 2020 menuai protes dari Kuningan Coffe Culture, Selasa (12/1/2020).
Melalui tuntutan terbuka yang diposting di media sosial, Kuningan Coffee Culture yang merupakan wadah bagi Kedai Kopi di Kabupaten Kuningan merasa kebijakan Bupati dirasa tebang pilih.
Kebijakan-kebijakan Pemerintah dirasa kurang optimal. Beberapa surat edaran Bupati Kuningan yang berubah-ubah dan terakhir Surat Edaran Bupati Kuningan No. 443/36/Huk dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.10 Hukum /2021 dan lainnya itu, disinyalir dalam pelaksanaan di lapangan tidak jauh berbeda dari Surat Edaran Sebelumnya.
Dalam Edaran tersebut jelas tertulis Juknis cafetaria, kedai kopi, rumah makan dan toko modern. Tapi yang jadi sasaran operasi kepatuhan dan yustisi hanya kedai-kedai kopi saja. Rumah makan 'tertentu' ada yang masih bebas beroperasi sampai malam.
Dalam tuntutan tersebut berisi 3 poin yakni:
1. Evaluasi menyeluruh Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Berlaku adil ketika melaksanakan operasi kepatuhan dan yustisi tanpa tebang pilih.
3. Operasi kepatuhan dan yustisi juga harus dilakukan disiang hari. Pusat perbelanjaan, Taman Kota yang belum jadi, dan masih banyak lagi tempat yang lebih berkerumun dibanding kedai kopi.
"Yang kita soroti adalah ketika ada operasi kepatuhan, kita merasa tidak adil, karena tebang pilih. Artinya tidak semua kedai kopi kena razia dan dibubarkan," ungkap Dea Eka Nerdiana, Ketua Kuningan Coffee Culture kepada Berita Kuningan melalui pesan singkat.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Bupati Kuningan melalui akun Instagram (IG) pribadinya mengucapkan terimakasih atas adanya saran dan masukan yang akan dijadikan bahan tindak lanjut.
"Perlu dipermaklumkan serta diketahui bersama bahwa Pemerintah Daerah melalui Satgas penanganan Covid-19 telah berupaya semaksimal mungkin dalam menangani Pandemi Covid-19 melalui regulasi yang disesuaikan dengan perkembangan terkini Pandemi Covid-19," tulisnya.
Terkait dengan evaluasi PPKM, menurut Bupati saat ini baru diberlakukan dan akan dilakukan evaluasi secara berkala atau setelah dilaksanakannya PPKM tsb.
Selanjutnya, pelaksanaan PPKM berlaku sama untuk semua dengan memperhatikan dan mempertimbangkan potensi penyebaran covid-19, namun jika ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadinya penyebaran covid-19 dan belum mendapatkan tindakan itu dikarenakan luas jangkauan wilayah tugas yang tidak sebanding dengan personil yang ada sehingga tidak terjangkau.
Kemudian terkait operasi yustisi, Bupati mempersilahkan untuk mengecek data surat tugas selama tahun 2020 di kantor Satpol PP. Menurutnya, penugasan tidak hanya dilakukan di malam hari tetapi lebih sering di siang hari, ada patroli mandiri, patroli gabungan, himbauan berupa wawar, dan termasuk operasi yustisi, sementara malam lebih pada patroli.
"Terakhir sebagai catatan, bahwa esensi dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan satgas penanganan covid-19 adalah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam penanganan covid-19," pungkasnya. (AR27/Red)
Tidak ada komentar