Tercium Keras Aroma Konspirasi Oknum Eksekutif-Legislatif, Dadan Ajak Masyarakat Kuningan Bangkit
Berita Kuningan - DPRD Kabupaten Kuningan sebagai lembaga yang telah mendapat mandat dari masyarakat Kabupaten Kuningan dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan, terutama fungsi pengawasan anggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Dadan Somantri Indrasantana, Sekretaris Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Kuningan, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, DPRD haruslah dapat memastikan bahwa alokasi penggunaan anggaran di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan benar-benar dikelola secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga tidak terjadi kebocoran atau tidak terjadi Korupsi.
Ketika ada pejabat publik di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang terindikasi telah menyalahgunakan wewenang dan atau melakukan penyimpangan anggaran, serta penggunaan yang tidak berpihak pada masyarakat, maka DPRD Kabupaten Kuningan haruslah bersikap tegas.
DPRD harus menindak pejabat publik yang bersangkutan sebagaimana mestinya sesuai dengan kewenangannya. Bukan malah melakukan hal yang sebaliknya dengan melakukan pembiaran sebagaimana keterangan di media sosial yang diduga diungkapkan oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yang sedang ramai diperbincangkan.
Dalam sebuah komentar akun Dede Ismail menyatakan, ".... giliran eksekutif tunjangan TPP setiap bulan lebih dari 10 miliar tertata dng baik blm kalau dana KORPRI juga kami ga pernah usil pemakaiannya buat apa dan pertanggungjawabannya gimana ? atau anggaran Dinkes termasuk alokasi refocusing apakah terserap semua sesuai kebutuhan penanganan Covid tidak, Mari sdh waktunya rakyat ikut memantau pelaksanaan program pemerintah yg menggunakan uang rakyat....".
"Pernyataan tersebut adalah hal yang sangat memalukan dan menjadi bukti ketidak mampuan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga melemparkan persoalan ini pada masyarakat Kuningan, yang padahal mereka duduk di Pemerintahan adalah untuk mewakili kami sebagai masyarakat," ungkap Dadan.
Tapi menurut Dadan, keterbukaan dan kejujurannya yang di diungkap di media sosial tersebut haruslah diapresiasi dan harus menjadi catatan bagi warga masyarakat Kabupaten Kuningan, bahwa kita tidak bisa selalu mengandalkan DPRD Kabupaten Kuningan saja sebagai wakil dalam melakukan pengawasan atau sosial kontrol terhadap kebijakan kebijakan Pemerintah Daerah.
"Terutama pengawasan dalam penggunaan anggaran yang dikelola oleh para pejabat publik yang ada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, masyarakat harus turun tangan langsung mengawasi," lanjutnya.
Adanya curhatan di media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan tersebut, kata Dadan, maka sudah semestinya pihak penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan ataupun KPK yang diberi kewenangan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana Korupsi, untuk mendalami informasi tersebut dan menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan terhadap oknum para pejabat publik.
Tidak hanya dari anggaran Refocusing saja melainkan semua Anggara yang bersumber dari APBN ataupun APBD agar dapat dipertanggungjawabkan sebagai mana mestinya.
"Apakah penggunaan anggaran milik rakyat tersebut digunakan sudah sesuai dengan peruntukannya dan membanwa kemanfaatan serta berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan, ataukah justru malah hanya mementingkan kesejahteraan bagi oknum para pejabat publiknya saja," ujarnya.
Saat ini tercium kuat aroma konspirasi yang dilakukan oleh oknum eksekutif dan legislatif yang ada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, sehingga sudah saatnya masyarakat Kabupaten Kuningan untuk bangkit ikut berpartisipasi mengawasi kinerja para Pejabat Publik yang ada di Pemerintahan Daerah sebagai bentuk hak konstitusional warga negara demi terwujudnya tujuan pembangunan daerah yaitu terpenuhinya kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Kuningan. (AR27/Red)
Tidak ada komentar