KPK Awasi Penggunaan Dana Covid-19 Pemerintah Daerah
KUNINGAN,- Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahaan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah, ada 8 area intervensi yang dilakukan KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.
Hal itu disampaikan Fungsional Kordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Dwi Aprilia Linda, saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Jawa Barat, yang dilakukan secara virtual melalui zoom meeting KPK RI, Rabu (5/5/2021).
“Pada tiap 8 area intervensi tersebut, KPK memetakan titik rawan dan mempersiapkan action plant dalam mengatasinya,” jelas Linda.
Seperti pada area perencanaan dan penganggaran APBD, titik rawannya adalah alokasi anggaran yang tidak fokus pada kepentingan publik, hibah dan Bansos yang tidak tepat serta intervensi dari pihak luar. Action plan mengatasi titik rawan itu adalah e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi, program dan kegiatan RKPD, Renja SKPD mengacu pada RPJMD, Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Biaya (ASB).
Selain itu, juga meliputi pencegahan tindak pidana korupsi pada penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh pemda, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada pemda, rapat koordinasi pengawasan intern keuangan dan pembangunan pada pemda, dan penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada pemda.
Terakhir, disampaikan Linda, koordinasi program pencegahan korupsi meliputi kerjasama instansi pusat dan daerah, survey penilaian integritas, kepatuhan pelaporan LHKPN, implementasi pengendalian gratifikasi, sertifikasi penyuluh anti korupsi, aksi Stranas PK, komite advokasi daerah dan pendidikan anti korupsi.
Linda menyebut, saat ini Korwil di daerah sudah melakukan kerja sama yang intens dengan beberapa lembaga seperti APH, lembaga yang terkait dengan aset seperti BPN, kejaksaan dan kepolisian. Bahkan sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) secara khusus antara KPK dan Kejaksaan untuk bekerja sama dalam penanganan penyelamatan aset, khususnya aset yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Linda berharap, pemprov dan pemda yang sudah bekerja sama dengan KPK dapat melaksakannya dengan baik.
Rakor yang dilaksanakan melalui layanan virtual tersebut, diikuti para kepala daerah, sekretaris daerah dan inspektur se-Jawa Barat, serta Kepala BPKP Jawa Barat. Untuk Kabupaten Kuningan sendiri, diikuti Wakil Bupati Kuningan H. M Ridho Suganda, SH., M.Si, Sekda DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dan Inspektur Drs. Deniawan, M.Si, bertempat di Ruang Rapat Linggajati, Gedung Setda setempat.
Sumber : BID IKP/Diskominfo
Tidak ada komentar