Merasa Banyak Masyarakat Dirugikan PLN, Formatku Lakukan Audiensi di Gedung DPRD
Berita Kuningan - Merasa dirugikan, masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kuningan (FORMATKU), melakukan audiensi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang difasilitas oleh DPRD Kuningan di ruang Banggar, Gedung DPRD Kuningan, Selasa (4/5/2021).
Hadir dalam audiensi tersebut, Wawan Gunawan, Manager Unit Layanan Kuningan didampingi beberapa rekan, Anggota DPRD Komisi II diwakili Rany Febriani dan Udin Kusnadi, Komisi III Dede Sudrajat dan Cartam, Kadishub Jaka Chaerul dan lainnya.
Atang, Koordinator Formatku menyampaikan beberapa keluhan masyarakat yang merasa sangat dirugikan oleh pihak PLN. Selain pemutusan dan penggatian meteran listrik dari pasca bayar menjadi prabayar secara sepihak, juga dibahas terkait pemasangan tiang ditanah milik masyarakat yang tanpa kompensasi.
Tiga poin yang disampaikan, pertama terkait penancapan tiang listrik ditanah warga yang tidak jelas kompensasinya, kedua penggantian dari kWh pasca bayar ke token prabayar ketika beberapa kali tidak bisa membayar tagihan, ketiga pelaksanaan penggantian tanpa ada konfirmasi ke pelanggan.
"Beberapa kasus penggantian dari pasca bayar ke pra bayar dirasa sangat merugikan masyarakat karena jauh lebih mahal. Saya pribadi saat menggunakan pasca bayar, sebulan hanya sekitar 170 ribu, setelah pra bayar sebulan sekitar 500 ribu lebih," ungkap Atang.
Perbedaan yang berkali-kali lipat, kata Atang, menimbulkan dugaan bahwa pihak PLN sengaja melakukan berbagai cara untuk migrasi dari pasca bayar ke prabayar yang semakin menambah beban masyarakat.
Sementara itu, perwakilan pihak PLN menjelaskan bahwa tidak ada penggatian sepihak. Sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan untuk segera membayar tunggakan tagihan, jika tidak, akan dilakukan pemutusan dan apabila ingin menyambung kembali harus menggunakan token pra bayar.
"Tidak ada pemaksaan. Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, ketika tidak ada tanggapan atau keberatan kepada PLN maka dianggap sudah menyetujui untuk melakukan pergantian dari pasca bayar ke pra bayar," ungkapnya.
Namun, Dede Sudrajat, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kuningan menganggap hal tersebut kurang etis. Dirinya meminta agar pihak PLN lebih komunikatif agar tidak ada kesan pemaksaan.
Terkait masalah pemasangan tiang di tanah milik masyarakat, menurut Amir, perwakilan pihak PLN, pelaksanaan sudah dilakukan sesuai ketentuan. Sesuai aturan, transaksi hanya dilakukan dalam pemasangan tiang tegangan tinggi.
"untuk pemasangan tegangan menengah kita hanya melakukan komunikasi dengan pemilik lahan tanpa ada kompensasi, sesuai aturan yang berlaku di PLN," ungkap Amir.
Sebagai langkah selanjutnya, akan dilakukan pengecekan langsung ke lokasi yang akan dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dalam audiensi. (AR27/Red)
Tidak ada komentar