Aturan PPKM Ada Pelonggaran, Masyarakat Kuningan Sedikit Bernafas Lega
Berita Kuningan - Sesuai Instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali, Pemda Kuningan memberlakukan aturan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19, Senin (26/7/2021).
Masyarakat banyak yang menyambut baik aturan perpanjangan tersebut karena adanya sedikit pelonggaran. Diantaranya adalah tak ada penyekatan jalan, pembatasan jam usaha yang dimundurkan hingga malam pukul 20.00 WIB dari sebelumnya pukul 14.00 WIB dan diijinkan makan ditempat.
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan bernomor 443.1/1738/Huk ini salahsatunya mengatur jam operasional tempat usaha makan/minum sampai pukul 20:00 WIB dan boleh melayani makan ditempat dengan pengunjung 25% dari kapasitas tempat.
Pelaksanaankegiatan makan/minum ditempat umum antara lain warung makan/warteg,
pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah
makan, kafe
dengan lokasi yang berada
dalam gedung/toko tertutup baik yang
berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Dengan banyaknya kelonggaran pada aturan perpanjangan PPKM yang berlaku sejak 26 Juni - 2 Agustus 2021 Masyarakat Kabupaten Kuningan merasa sedikit bisa bernafas lega salahsatunya adalah Udin Khoiruddin, warga Kecamatan Kuningan.
"Alhamdulillah sekarang mah mending enggak ketat banget kayak kemarin. Jalan enggak ditutup dan jualan juga bisa sampai malam, lampu juga enggak dimatiin. Tapi kalo bisa Covid segera pergi bisa normal lagi kayak dulu," ungkap Udin kepada Berita Kuningan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Siti, salah-seorang pengusaha kuliner. Menurutnya dengan adanya sedikit kelonggaran aturan termasuk diijinkannya makan ditempat diharapkan dapat memulihkan penjualan yang belakangan ini terpuruk.
"Alhamdulillah sekarang sudah mulai bisa jualan sampai malam dan makan ditempat. Kalau kemarin enggak bisa makan ditempat ditambah siang-siang harus tutup, omset merosot tajam," ungkapnya.
Sementara itu, dalam SE Bupati Kuningan tersebut, terkait tempat ibadah (Masjid, Musholla,Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan
kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% kapasitas.
Pelaksanaan resepsi pernikahan di rumah dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi,
Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
Berikut SE Bupati Kuningan bernomor 443.1/1738/Huk :
Tidak ada komentar