Berita Terbaru

Deki dan Deis Masih Saling "Ngotot", KPU Hanya Menunggu



Berita Kuningan - Meski politisi Partai Gerindra, Deki Zaenal Muttaqin telah mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kuningan periode 2019-2021, namun ketua DPC Gerindra Kuningan, Dede Ismail menolak pengunduran diri Deki.

Kedua belah pihak masih ngotot mempertahankan keputusan masing-masing. Ketua DPC Gerindra tak ingin kehilangan aset, sementara Deki sudah merasa kurang mampu memperjuangkan aspirasi konstituennya karena sistem yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Asep Z. Fauzi, Ketua KPU Kabupaten Kuningan menuturkan bahwa kaitan hal tersebut posisi KPU sifatnya pasif. Pihaknya mengaku tidak bisa menjalankan wewenang apapun sepanjang belum menerima surat permohonan usulan nama pengganti antarwaktu dari pimpinan DPRD. 

"Yang melayangkan surat pergantian antarwaktu kan pimpinan Parpol, ditujukan ke pimpinan DPRD. Karena belum ke sana maka saat ini ranahnya masih terpusat di internal Parpol. Harus ada kejelasan dulu apakah permohonan pengunduran diri saudara Deki dikabulkan atau tidak," ungkapnya.

Dengan demikian, pria yang akrab disapa Asfa ini menjelaskan bahwa jika ingin berlanjut ke fase pergantian antarwaktu maka harus diselesaikan terlebih dahulu di internal partai politik yang bersangkutan. "Tidak bisa serta merta melayangkan usulan surat pergantian antar waktu jika belum clear di internal partai politiknya, apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya.

Menurut Asfa, jika permohonan pengunduran diri dikabulkan dan telah keluar surat pemberhentian resminya dari pimpinan Parpol, berarti hak partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan pergantian antarwaktu.

Namun, lanjutnya, sepanjang partai politik belum mengabulkan permohonan pengunduran diri yang dibuktikan dengan SK pemberhentian berarti pergantian wantarwaktu tidak bisa diproses. Itu artinnya secara de jure yang bersangkutan masih berkedudukan sebagai anggota DPRD.

"Bicara legal formal, sepanjang partai politik belum mengabulkan dengan mengeluarkan SK pemberhentian, berarti yang bersangkutan masih menjabat anggota DPRD. Mekanismenya bergantung peraturan yang belaku di partai yang bersangkutan," ungkapnya.

Namun, Asfa menjelaskan, jika nantinya tidak dikabulkan oleh Parpol meski secara de facto sudah mundur sehingga tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD, hal tersebut menjadi domain lembaga DPRD untuk menentukan statusnya.

"Kalau ada anggota DPRD ada yang tidak melakukan tugas dan wewenang itu kan ada ketentuannya sebagaimana yang berlaku di lembaga DPRD," terangnya. (AR27/Red)

Tidak ada komentar