Bergejolak! Mulai Besok Rakyat Kuningan Gugat Kasus PDAU Hingga Penggunaan Dana Covid-19
Berita Kuningan - Penjabat terkesan tak peduli terhadap berbagai kasus besar yang terjadi di Kabupaten Kuningan, Rakyat Kuningan yang telah hampir mencapai batas ambang kesabaran akan menggugat semua kasus yang ada satu persatu.
Mulai dari kasus PDAU, Diksi Ketua DPRD terkait aqidah, Dugaan asusila salahsatu anggota DPRD, Dugaan korupsi Pokir Sapi, Lembaga DPRD Kuningan yang tak berfungsi, Dugaan Bansos Bocor, sampai penggunaan dana Covid 19 yang tidak transparan sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan, terlebih harta kekayaan Bupati dan pejabat lain semakin meningkat saat rakyat sekarat.
"Besok (Senin, 27/9/2021) mulai dari mengepung Kantor PDAU, kami rakyat Kuningan akan memulai langkah-langkah perjuangan kita untuk perbaikan Kuningan tercinta. Satu-persatu kasus harus tuntas," ungkap Nana Mulyana Latif, Aktifis Kuningan, Ahad (26/9/2021)
Kasus PDAU, kata Nana, harus tuntas hingga ke akar-akarnya. Selain direktur sebagai penanggung jawab utama, semua pihak yang terlibat dalam tubuh PDAU seperti Dewan Pengawas (Dewas) dan lainnya yang telah menyebabkan PDAU terpuruk juga harus bertanggungjawab.
"Selain Direktur, Dewan Pengawas dan pihak lain yang telah membuat PDAU terpuruk seperti ini harus bertanggungjawab. Lebih baik mundur secara terhormat dan mempertanggung jawabkan semuanya daripada besok kami turunkan paksa," ujar Nana.
Nana menuturkan, untuk Aksi Pengepungan PDAU besok harus tuntas, untuk itu, sebelum ada kepastian, rakyat Kuningan tidak akan mengehentikan aksi sampai menang karena aksi besok sebagai langkah awal agar kasus-kasus di Kabupaten Kuningan tuntas satu persatu.
"Saat ini kami hampir berada diambang batas kesabaran, jadi kami minta Bupati dan pejabat terkait lainnya termasuk DPRD untuk sedikit peduli dan mulai serius menyelesaikan kasus-kasus yang ada secara bijak dan segera tanpa harus menunggu kesabaran kami habis," ungkap Nana.
Jika memang para pihak terkait masih tak peduli dengan masalah-masalah yang ada, setelah usai aksi pengepungan PDAU, kedepan akan dilanjutkan gugatan terhadap kasus-kasus lainnya. (AR27/Red)
Tidak ada komentar