Pelaku Perampasan Tas di Desa Kertayasa Berhasil Ditangkap
Berita Kuningan - Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil amankan seorang pria berinisial MM (21) warga Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung yang merupakan pelaku pencurian dengan modus Pepet rampas Tas, Selasa (26/4/2022) kemarin.
Awal mula terungkapnya kasus ini dari adanya laporan pencurian dengan modus perampasan tas dari seorang ibu warga Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Korban bernama Oon Rohanah (39) mengaku tasnya yang disimpan di cantolan dashboard sepeda motor miliknya telah dicuri oleh pelaku. Kejadian pencurian berlangsung pada Hari Rabu (06/4) lalu, saat ini pelaku sudah berada dalam tahanan Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut kepada Awak Media.
Menurutnya, aksi perampasan tas milik warga Desa Kertayasa ini terjadi di pinggir jalan desa setempat. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru membuntuti korban yang juga sedang mengendarai sepeda motornya.
"Saat korban berhenti di pinggir jalan, pelaku langsung mengambil tas korban yang dicantolkan di dashboard motor. Setelah berhasil merebut tas korban, pelaku langsung melarikan diri," paparnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan tas berisi satu unit smartphone, satu STNK dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu yang ada di dalam tas.
"Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 26 April berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata AKP Muhammad Hafid.
Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Diterangkan pelaku, usai merebut tas korban, Ia mengamhil isi dalam tas tersebut dan membuang tas kosong di selokan sekitar Terminal Ancaran. Kemudian, STNK milik korban juga dibuang di sekitar Blok Parenca.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit smartphone merk Oppo warna gold, satu celana panjang hitam dan jaket berwarna hijau.
Akibat perbuatannya pelaku terancam tuduhan pelanggaran KUHPidana Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. (Jopray/Red)
Tidak ada komentar