Sapi Dikarantina 14 Hari, Peternak Derita Kerugian
Berita Kuningan - Meski virus Penyakit Kuku dan Mulut tidak berdampak pada kesehatan manusia, dan daging ternak penderita PMK yang disembelih dan mengalami pelayuan aman untuk dikonsumsi masyarakat, namun pemerintah tetap mengambil langkah untuk mengkarantina ternak yang baru datang dari wilayah lain selama 14 hari.
Hal tersebut juga dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskantan) Kuningan untuk mencegah wabah PMK menjangkiti ternak sapi, kerbau dan kambing di Kabupaten Kuningan.
Namun dengan dilakukannya pengkarantinaan ternak selama 14 hari sangat merugikan peternak, salahsatunya dialam oleh Ero Rohiman, Peternak dan Pedagang Sapi di Desa Cileuleuy, Kec. Cigugur, Kab. Kuningan.
Karena 3 ekor sapi yang berada di kandang miliknya ada yang baru 3 hari lalu didatangkan dari luar wilayah Kabupaten Kuningan, Petugas Pusat Kesehatan Hewan Kuningan mengkarantina 21 ekor sapi yang berada di kandang tersebut selama 14 hari.
Baca juga : Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Ternak Dikarantina
" Dampak pandemi ini sangat menghambat penjualan, karena untuk saat ini juga penjualan kita tersendat, dengan adanya ini kita harus karantina dulu terutama untuk ternak-ternak yang baru kita beli kemarin dari luar Kuningan," ungkap Ero kepada Berita Kuningan, Jum'at (13/5/2022).
Bila biasanya Ero mampu menjual sekitar 5 ekor sapi dalam seminggu, dengan dilakukannya karantina untuk mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku ini tidak dapat menjual sapi dari kandang miliknya selama 14 hari kedepan dan itu membuat dirinya menderita kerugian yang cukup besar. (Jopray/Red)
Tidak ada komentar