Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Kuningan dalam Razia Gabungan
petugas gabungan melakukan kegiatan razia di beberapa wilayah di Kuningan, yang meliputi Cilimus, Jalaksana, Keramat Mulia, dan wilayah utara Kuningan yang berbatasan dengan Kabupaten Cirebon. Razia berlangsung selama dua hari berturut-turut, Rabu dan Kamis (26-27 Juli 2023).
Dari hasil razia, petugas berhasil menemukan ribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai di warung-warung tersebut. Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki, menyatakan bahwa hasil temuan mencatat sebanyak 118 ribu batang rokok ilegal dari 6,000 bungkus berbagai merek yang berhasil disita dalam operasi tersebut.
Agus Basuki juga menekankan bahwa Kuningan telah menjadi pasar potensial bagi rokok ilegal tanpa cukai. Keberadaan rokok ilegal ini telah merugikan pendapatan negara dalam bentuk cukai sebesar puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah ini dan meminimalisir kerugian negara dari segi cukai.
Dalam wawancara dengan Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki menyatakan, "Kegiatan pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau merupakan bagian dari tugas Satpol PP. Kemarin, kita melaksanakan razia barang-barang kena cukai bersama-sama dengan Bea Cukai, Polri, dan dinas terkait. Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan barang bukti berupa rokok tanpa dilengkapi cukai sebanyak 118,000 batang dari sekitar 6 ribuan bungkus. Kabupaten Kuningan ternyata menjadi pasar yang potensial bagi rokok tanpa cukai, yang dijual di warung-warung kelontong di sekitar pemukiman masyarakat," terang Agus.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa distribusi rokok ilegal tanpa cukai telah mencapai tingkat yang cukup tinggi, bahkan sampai ke tingkat desa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pendapatan negara dari sektor cukai. Dengan adanya temuan ini, diharapkan operasi serupa akan terus dilakukan oleh tim gabungan Kuningan guna meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Agus Basuki menambahkan, "Kedepan, razia rokok ilegal akan terus dilakukan oleh tim gabungan Kuningan dengan maraknya rokok ilegal. Petugas menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Kita akan terus mengkaji dan menyesuaikan kegiatan ini dengan kondisi dan penganggaran yang ada, serta kesiapan dari tim, baik itu dari Bea Cukai maupun instansi lainnya," tambah Agus.
Para penjual rokok ilegal yang terbukti melanggar undang-undang cukai kemungkinan akan menghadapi tindakan hukuman pidana dan proses hukum lainnya. Tim gabungan Kuningan akan mendalami setiap kasus yang ada dan melaksanakan prosesnya melalui instansi terkait, terutama Bea Cukai, untuk menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan.
Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai telah menjadi masalah serius yang mempengaruhi perekonomian negara. Operasi seperti ini menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah tersebut, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta meminimalisir kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal. (Jopray/Red)
Tidak ada komentar