Keji! Pria Usia 52 Tahun Cabuli 3 Anak Dibawah Umur
Berita Kuningan - Aksi keji seorang pria berinisial R (52) di Kabupaten Kuningan mengguncang masyarakat. R telah mencabuli tiga anak di bawah umur, yang berusia 7-9 tahun, hingga menyebabkan mereka mengalami trauma berat. Kejadian ini terjadi dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2023.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, pelaku melakukan perbuatan bejat ini berulang kali terhadap ketiga korban. "Tersangka yang berada di belakang saya ini melakukan pencabulan terhadap tiga orang korban yang masih di bawah umur. Kejadiannya berlangsung dari Juli hingga Agustus, dengan beberapa aksi yang sangat mencemaskan," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (21/8/2023).
Willy menekankan komitmen pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku ini, dengan harapan agar korban-korban ini dapat pulih dari traumanya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa para korban adalah teman dari keponakan pelaku. Motif dari perbuatan biadab R adalah hasrat birahi yang mendorongnya untuk melancarkan aksi ini.
Menurut Anggi, sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sering kali datang ke rumah keponakannya dan mengamati korban sedang bermain. Dia mencabuli korban ketika situasinya sepi, seringkali dengan bujuk rayu dan iming-iming seperti bermain mencari ikan atau kucing.
Perbuatan cabul R ini tergolong amoral, bahkan melibatkan tindakan yang lebih kejam dengan memasukkan jarinya ke kelamin korban secara bergantian. Korban merasakan nyeri dan luka lecet pada alat vital mereka akibat perlakuan tak pantas ini.
"Hasil visum membenarkan luka-luka yang dialami korban, dan kami juga telah menggandeng seorang psikolog untuk membantu korban mengatasi trauma mereka," ungkap Anggi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan hukum berdasarkan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seiring dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun penjara. (Jopray/Red)
Tidak ada komentar