Pendaftaran PPK di 4 Kecamatan Diperpanjang
Prosesi Pembentukan Anggota PPK melalui rekrutmen terbuka, tahapan Pengumuman dan Pendaftaran telah dilaksanakan mulai tanggal 23 - 29 April 2024 melalui Akun SIAKBA.
Aof Ahmad Musyafa, Kadiv SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kuningan menerangkan bahwa, pendaftaran Anggota PPK telah ditutup kemarin jam 23.59 WIB. Menurut keterangannya, pendaftar PPK didominasi oleh laki-laki sebanyak 453 sementara perempuan sebanyak 89 orang.
Dari seluruh pendaftar, akan memasuki tahapan verifikasi berkas administrasi kemudian hasil dari verifikasi akan diumumkan 4-5 mei 2024. Dari hasil tersebut, kemudian akan dilangsungkan seleksi tertulis 6-8 mei 2024 di dua tempat yakni SMK Muhammadiyah 2 Kuningan serta SMK Negeri 1 Kuningan.
Mengingat suksesnya Pilkada serentak 2024 tidak bisa lepas dari PPK sebagai kepanjangan tangan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024, maka peran PPK menjadi faktor penentu sebagai mana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni memerankan tugas sesuai dengan berpedoman pada asas Pemilihan Umum, yaitu LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).
"Saya berharap Anggota PPK yang telah mendaftar memiliki niat yang kuat untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara Pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan. Dan memegang tuguh prinsip KPU Melayani," ujar Aof, Selasa (30/4/2024)
Hal tersebut, lanjutnya, untuk mewujudkan Komitmen KPU Kabupaten Kuningan dalam meningkatkan kualitas Demokrasi di Pilkada 2024 yang akan dilangsungkan pemungutan suara dan penghitungan suara 27 November 2024.
"Sebanyak 160 PPK terpilih nanti akan memerankan peran tersebut di sebanyak 32 kecamatan di mana setiap kecamatan akan di isi 5 anggota PPK" terang Aof.
Selain itu, kata Aof, ada empat kecamatan yang belum memenuhi standar 2 kali kebutuhan pendaftar yakni kecamatan Pancalang, Hantara, Cilebak serta Cimahi, sebagaimana tertuang dalam KPT 476 jika pendaftar tidak memenuhi 2 kali kebutuhan PPK maka selama 3 hari di mulai tanggal 30 April 2024 akan di perpanjang, terkhusus untuk 4 kecamatan tersebut. (AR27/Red)
Tidak ada komentar