Dianggap Merugikan Masyarakat, Ketua DPD PPHI Kuningan Meminta Pemda Buka Ruas Jalan Siliwangi
Berita Kuningan - Alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terkait penutupan akses jalan di depan pertokoan Siliwangi, yang disampaikan oleh Asda 2 di salah satu media online, dianggap sangat subjektif dan tidak berdasarkan hukum. Hal tersebut disampaikan Toto Suripto, Ketua DPD Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Kuningan.
"Kalau alasannya hanya mengantisipasi agar para pedagang kaki lima tidak berjualan lagi di Jalan Siliwangi, Angkot maupun Delman tidak melintasi, serta hanya dipasangnya lampu penerangan dan kursi di trotoar jalan, mestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak harus sampai melakukan penutupan akses jalan umum," ungkap Toto, didampingi Humas DPD PPHI Kabupaten Kuningan, Amaar Thohir, Ahad (5/5/2024).
Karena, lanjut Toto, dengan kebijakan Pemerintah Daerah melakukan penutupan jalan depan pertokoan Siliwangi tersebut telah mengakibatkan timbulnya persoalan baru yaitu berupa tidak terpenuhinya hak-hak warga masyarakat untuk dapat menggunakan akses jalan Siliwangi sesuai fungsi dan peruntukannya.
"Sebagaimana kita ketahui bahwasanya, jalan raya di depan pertokoan Siliwangi merupakan akses utama untuk sarana transportasi bagi para konsumen dan pelaku usaha yang ada di sekitar pertokoan Siliwangi. Sehingga ketika akses jalan Siliwangi ditutup maka roda perekonomian dikawasan pertokoan Siliwangi tidak berputar, dan itu menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha," terangnya.
Selain itu, kata Toto, kibat dari ditutupnya akses jalan depan pertokoan Siliwangi tersebut telah menyebabkan pula kemacetan di beberapa titik ruas jalan akibat dari pengalihan arus kendaraan yang sangat mengganggu kenyamanan warga masyarakat, terlebih lagi warga masyarakat yang akan menggunakan fasilitas publik yang ada di sekitar Jalan Siliwangi seperti Bank dan Kantor Pos.
Toto menghimbau, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, mestinya sebelum mengeluarkan sebuah kebijakan, selain melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat khususnya kepada masyarakat yang terkena dampak secara langsung akibat daripada diberlakukannya kebijakan, haruslah pula melakukan kajian dan analisa dampak yang akan muncul akibat dari diberlakukannya kebijakan tersebut.
Hal tersebut sangat perlu dilakukan agar melahirkan kebijakan yang dapat membawa kemaslahatan bagi warga masyarakat Kabupaten Kuningan secara luas, bukan justru merugikan banyak pihak dengan kebijakan yang dibuat.
"Perlu saya ingatkan, sebelum timbulnya persoalan yang lebih besar, maka Pemda harus segera membuka akses jalan depan pertokoan Siliwangi. kalaupun kendaraan angkutan umum akan dialihkan, harus tetap menjunjung tinggi hak-hak para pengendara angkutan umum, termasuk perubahan regulasi yang mengatur tentang jalur trayek mobil angkutan umum sebagaimana mestinya," ujarnya.
Toto pun menegaskan, apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak segera mencabut kebijakannya membuka akses jalan di depan pertokoan Siliwangi untuk dapat dilintasi kendaraan bermotor seperti biasanya, maka DPD Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia Kabupaten Kuningan bersama Ormas, LSM dan komponen pergerakan lainnya yang merasa peduli atas kondisi yang terjadi saat ini, tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi "Unjuk Rasa" kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap diberlakukannya kebijakan Pemerintah Daerah melakukan penutupan jalan Siliwangi dengan tidak memperhatikan hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan, dan diduga kuat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Tidak ada komentar