Operasi Jaran Lodaya, Polres Kuningan Amankan 4 Pelaku Kejahatan
“Pelaku yang berhasil kami amankan adalah GR (23), MA (29), E (40) dan JS (43) serta mengamankan barang bukti hasil curian,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa melalui KBO Satreskrim Polres Kuningan IPTU Wahyu Untoro didampingi Kanit Pidum IPDA Agus Susanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono dalam keterangan persnya, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pelaku GR merupakan DPO pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan Toko Danastockroom Cirendang beberapa waktu lalu. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
sedangkan MA (29) warga asal Cirebon, membawa kabur motor milik temannya sendiri dengan modus pelaku meminta kepada korban untuk diantar ke wilayah Maleber, Kabupaten Kuningan, Jabar.
Saat tiba di Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, Kuningan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merampas sepeda motor korban. Bahkan pelaku sempat melakukan tindak kekerasan dengan memukul korban.
“Pelaku melakukan aksinya di wilayah Maleber, kondisinya siang hari. Pelaku saat beraksi itu melakukan kekerasan dulu kepada korban, kemudian setelah mendapatkan motor korban langsung dibawa kabur pelaku,” kata Wahyu.
Untuk pelau inisial E (40) merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Jalan Raya Cilowa Kecamatan Kramatmulya. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dan membawa kabur 1 ( satu ) buah handpone readmi note 7, 1( satu ) buah tablet merk samsung warna putih dan 1( satu) buah tablet realmi PAD MINI dan uang sebesar Rp.7.000.000.
“Dari pelaku E berhasil diamankan barang bukti 1 ( satu ) buah handpone readmi note 7, 1 (satu) buah cahrger putih. Dan uang hasil tindak kejahatan sebesar Rp.5.163.000,” kata Wahyu.
Sedangkan untuk pelaku JS, lanjut Wahyu, merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kuningan.
“Operasi Jaran Lodaya ini dilaksanakan dari tanggal 11 Mei hingga 20 Mei 2024. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman pencara lima tahun penjara dan pelaku pencabulan telah melanggar UU Perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Wahyu. (Jopray/Red)
Tidak ada komentar