Berita Terbaru

Kedapatan Membawa Sabu, Warga Desa Sukamukti Ditangkap Tim Brantas BNNK



Kuningan - Narkotika masih saja mengancam dunia sebagai alat mematikan perlahan. Kuningan pun menjadi sasaran beredarnya barang haram tersebut.

Senin (15/5) tim Brantas Badan Narkotika Nasioanal Kuningan (BNNK) menangkap SM (26) warga Desa Sukamukti Kecamatan Jalaksana yang kedapatan menyimpan narkotika golongan Sabu seberat 1,07 gram. Namun SM mengaku bahwa barang tersebut hanyalah titipan.

"Setelah kami tangkap bersama barang bukti sabu,tersangka mengaku hanya dititipi, kami test urine,dan dari hasil test tersebut memang negatif." ungkap Edi Heryadi Kepala BNN Kuningan.

Namun menurut Edi Heryadi, SM bisa terjerat dua pasal, antara lain pasal (112) "Setiap orang tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu dapat dipidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama12 tahun". Atau pasal 114 karena menerima narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

SM tertangkap di sebuah warung disekitar Desa Gunung Keling Kecataman Cigugur. a digeledah ternyata petugas menemukan sabu seberat 1,07 gram sebagai barang bukti.

"Kami akan mengembangkan kasus ini, kami akan melakukan penyelidikan dari mana tersangka dapat narkotika tersebut, sehingga apabila ada tersangka lain dapat kami tangkap secepatnya." Pungkas Edi. (ARY09)

Tidak ada komentar