Berita Terbaru

Pangan Lokal Kuningan Tersisihkan, Ini yang Dilakukan DKPP Kuningan


Kuningan, (BK) - Kabupaten Kuningan sampai saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan pokok dibagian pangan sendiri secara utuh, sehingga banyak komoditi harus dipasok dari sejumlah daerah. Hal tersebut menjadi indikator tersisihkannya pangan lokal (Marjinalisasi pangan lokal).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, SP.,MP dalam sambutannya pada acar aHari Pangan Sedunia (HPS) tingkat Kabupaten yang di selenggarakan di Open Space Galeri Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Rabu (6/12).

Baca juga: DKPP Kuningan Gelar Peringatan Hari Pangan Sedunia Tingkat Kabupaten

"Saat ini kami menafsir kurang lebih porsi pangan lokal yang ada di dalam skema konsumsi masyarakat Kuningan itu hanya 20 persen, 80 persen selebihnya adalah pangan interlokal, Maksudnya adalah pangan-pangan yang tidak kembali pada sumberdaya ekonominya tidak kembali atau katakanlah incomenya tidak kembali kepada masyarakat, tetapi keluar kepada masyarakat yang berada di luar Kabupaten Kuningan," ungkap Mantan Kadis BPLHD tersebut.

Untuk mengatasi marjinalilasi langan lokal, Dr. Ukas mencanangkan gerakan Mulang Kapangan Pituin (Mulangkapit) atau kembali kepanganan lokal. Gerakan "Mulangapit" tersebut menempuh dua pendekatan yakni Mandatori (Instruktif) dan pendekatan Partisipatif.

"Pendekatan Mandatori dilakukan di wilayah Pemerintahan Daerah (Pemda) dengan cara mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) no 30 tahun 2017 tentang penggunaan pangan lokal, sedangkan Pendekatan Partisipatif adalah dengan mengadakan lomba-lomba," lanjutnya.

Dr. Ukas pun menegaskan bahwa dengan adanya Perbup tersebut, semua SKPD yang ada di lingkup Pemda wajib hukumnya menggunakan pangan lokal disetiap aktivitas baik kedinasan atau non dinas.

"Karena ini sifatnya wajib, jadi bagi yang melanggar akan dapat hukuman. Namun bagi yang melaksanakan akan mendapat hadiah, yang melanggar akan diberi penalti, termasuk penaltinya di rotasi karena akan lebih epektif dan akan berpengaruh kepada keberpihakan pangan lokal," tegas Ukas.

Ukas pun berharap agar Peraturan Bupati tersebug bisa menjadi Peraturan Daerah yang bisa mengikat keseluruhan dari mulai unsur pemerintahan sampai masyarakat. (JN01/Red)

Tidak ada komentar