BNNK Kuningan Bantah Dugaan Terima "Uang Damai" Rp 60 Juta
Berita Kuningan - BNNK Kuningan mengklarifikasi adanya berita miring yang beredar terkait adanya dugaan kasus suap yang melibatkan anggotanya dengan Kepala Desa Sagaranten berinisial RY yang sempat ditangkap karena terlibat kasus dengan dua orang wanita yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu.
Edi Heryadi, Kepala BNNK Kuningan membantah bahwa salah satu pegawai BNN menerima tebusan Rp. 60 juta sebagai "uang damai" untuk menebus Kades RY dan menegaskan bahwa berita itu bohong alias hoax.
"Sekarang zaman hoax, bisa saja ada orang yang mau menjatuhkan lembaga kita ini. Saya ingin mencari tahu lebih jelas terkait informasi adanya oknum BNN diduga disogok," ungkap Edi saat jumpa pers di kantornya, Kamis (09/05/2019).
Terkait penangkapan Kades RY, Edi menuturkan bahwa memang benar pihaknya menangkap RY bersama kedua wanita yang kini menjadi tersangka. Namun tidak ditahan, karena hasil keputusan dari Tim TPAD yang terdiri dari pihak kejaksaan, Polres Kuningan dan Dokter, Kades RY hanya termasuk penyalahguna jadi hanya direhabilitasi rawat jalan.
Baca Juga: Dua Wanita Terjerat Kasus Narkoba Libatkan Oknum Kepala Desa
"Tidak benar RY ditahan di Lapas Cijoho selama dua hari, hanya ditahan di BNN selama satu malam. Karena hasil Tim TPAD ditetapkan hanya sebagai penyalaguna, jadi cukup rehab rawat jalan kurang lebih sekitar delapan kali," jelasnya.
Edi menuturkan bahwa dirinya bersikap tegas pada anggotanya. Jika ada terjadi hal semacam itu maka dengan tegas akan diproses secara administratif dan Hukum karena BNN sudah memiliki komitmen untuk memberantas narkoba. (AR27/EH16/Red)
Tidak ada komentar