Berita Terbaru

Pasangan Nikah Siri Bisa Dapatkan Buku Nikah dan Akta Kelahiran Gratis di Disdukcapil Kuningan


Berita Kuningan - Banyaknya warga Kabupaten Kuningan yang mengajukan pembuatan akta kelahiran tanpa disertai dengan buku nikah, menjadi salah satu pendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan menggiatkan isbat nikah atau permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Bagi pasangan suami-istri yang baru sah secara agama atau nikah siri  yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara dan telah memiliki anak, saat mengajukan pembuatan akta kelahiran maka pada akta kelahiran belum tercatat putra atau putri dari seorang ayah dan hanya mencantumkan seorang ibu. Ketika isbat nikah, maka dalam akta kelahiran dicantumkan ayah dan ibu.

"Negara mengatur bagi yang tidak memiliki  surat nikah yakni nikah kiyai atau nikah siri, yang bisa ditulis di akta lahir anaknya adalah anak dari seorang ibu. Kendalanya ke depan kasihan dengan anaknya karena bagi anak yang tercatat sebagai anak dari seorang ibu, dia tidak mendapat hak waris dari bapaknya," ungkap Drs. H. KMS Zulkifli, M .Si., Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan kepada beritakuningan.com di ruang kerjanya.

Baca Juga : Ambil Nomor Antrian di Disdukcapil Kuningan Sekarang Bisa Online

Untuk itu, program isbat nikah ini diperuntukan bagi pasangan nikah siri yang sudah memiliki anak agar mendapatkan buku nikah yang kemudian digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk proses pembuatan akta kelahiran anak bagi yang belum memiliki akta kelahiran, dan penggantian akta kelahiran bagi yang sudah membuat namun belum disertakan nama ayah di dalamnya.

Rencananya, program yang diselenggarakan atas kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2019 mendatang, bertempat di Kuningan Islamic Center (KIC). Pendaftaran sudah dimulai bulan April kemarin dengan target 150 pasangan untuk tahun ini, dan semua biaya ditanggung Disdukcapil alias gratis.

Baca Juga : Inilah Cara Mendapatkan Nomor Antrian Disdukcapil Kuningan Melalui Aplikasi Android dan SMS Gateway

"Tahun ini kita targetkan 150 pasangan untuk isbat nikah, apabila lebih dari 150 pasang yang mendaftar maka akan kita catat untuk nanti diperubahan anggaran kita usulkan lagi untuk tahun mendatang," lanjutnya.

Zulkifli berharap agar dengan adanya giat isbat nikah ini, bagi pasangan suami-istri yang nikah siri dan telah mempunyai anak agar segera mendaftar untuk mengikuti isbat nikah agar pernikahan tercatat resmi secara hukum negara  dan anak memiliki kepastian hukum. (AR27/EH16/Red)

Tidak ada komentar