Penyebar Video Hoaks 'Polisi Nyamar Angkut C1 Pura-pura Pasang Spanduk' Ditangkap Polisi
Berita Kuningan - Diduga menyebarkan berita bohong (hoax) yang mendiskreditkan polisi, pemuda berinisial AJ (26), Warga Cilacap, Jawa Tengah ditangkap oleh petugas Polres Kuningan di Cilacap pada Jum'at (03/05).
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan dalam video jumpa pers yang disebar melalui akun Instagram (IG) @polreskuningan yang dilaksanakan pada hari Senin (06/05) siang di Mapolres Kuningan, menerangkan bahwa, pelaku menyebarkan video melalui konten YouTube pada tanggal 24 April 2019.
Meski video yang disebarkan benar, tetapi yang menjadi masalah adalah pemberian judul 'Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuningan Jawa Barat, Pura-pura Mau Pasang Spanduk' yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan dianggap mendiskreditkan polisi.
Tonton: Klarifikasi Video Adu Mulut antara Relawan 02 Dengan PPK di GOR Ewangga
"Diketahui bahwa hal itu merupakan berita bohong yang sengaja untuk membuat gaduh yang meresahkan masyarakat, mengganggu dinamika proses pelaksanaan pemilihan presiden dan legislatif di Kabupaten Kuningan yang kita ketahui bersama berjalan sangat kondusif," ungkap Iman didepan Awak media.
Adapun mengenai peristiwa yang terjadi pada 19 April 2019, Iman menerangkan bahwa dalam video tersebut ada kesalahpahaman antara petugas PPK dan Relawan salah satu capres. Namun kejadian itu sudah selesai dan tidak ada masalah.
Sumber: akun IG Polres Kuningan
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (AR27/Red)
Tidak ada komentar