Tempat Hiburan Malam Banyak Pelanggaran, Bupati Kuningan Keluarkan Moratorium
Berita Kuningan – Sikapi polemik tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Kuningan, Bupati H. Acep Purnama gelar rapat terbatas bersama sejumlah pejabat dari dinas terkait di ruang kerja bupati, Jumat (17/1/2020).
Hasil dari pertemuan terbatas tersebut, akhirnya bupati mengeluarkan kebijakan moratorium pirizinan, baik perizinan baru, maupun perpanjangan perizinan yang berkanaan dengan tempat hiburan malam, hal tersebut berdasarkan pertimbangan, dikarenakan telah banyak pelanggaran-pelanggaran yang dianggap merugikan, dan meresahkan masyarakat, serta adanya penolakan warga setempat pada rencana adanya pembukaan tempat hiburan malam baru.
Selain itu, Bupati juga menekankan pengusaha tempat hiburan mematuhi ketentuan dan peraturan perizinan yang berlaku. Seperti, tidak menjual minuman keras, narkotika dan obat terlarang, serta tidak menggelar pertunjukan musik semacam diskotik.
“Saya memerintahkan kepada pengusaha tempat hiburan untuk melaksanakan operasional sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku, jangan melenceng dari sana. Antara lain, tidak adanya peredaran maupun penggunaan minuman-minuman keras, obat-obat terlarang, dan pertunjukan musik semacam diskotik. Karena sudah mengganggu dan meresahkan masyarakat, hingga menyebabkan polemik, banyak kejadian keributan yang disebabkan pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang yang mengakibatkan orang berpikir tidak wajar dan tidak rasional,” tegas Acep Purnama.
Bupati menegaskan, bahwa pihaknya segera akan mengevaluasi terkait perizinan dan menindak tegas tempat-tempat hiburan malam yang sudah salah fungsi dalam operasionalnya.
“Hal ini dilakukan, semata-mata demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat Kabupaten Kuningan. Terlebih, dalam rangka menegakkan visi Agamis yang termaktub di dalam visi pembangunan Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa Tahun 2023,” tandasnya. (Ril/Red)
Tidak ada komentar