Empat Pencuri Rumah Mewah Pemilik Aneka Sandang Diringkus Polisi
Berita Kuningan - Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk para pelaku spesialis pencurian rumah mewah yang telah melakukan aksinya di Ciawigebang beberapa waktu lalu.
Setelah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua minggu, satu pelaku berinisial S ditangkap di Kuningan pada hari Senin (1/6), sedangkan empat pelaku lainnya berhasil dibekuk di sebuah tempat bilyard di kota Batam, Kepulauan Riau, sementara satu orang masih menjadi buronan.
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana, dan Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menuturkan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari ditangkapnya S di Kuningan.
"Dari keterangan S, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga pelaku lainnya di Batam," ujarnya.
Dari hasil penangkapan pelaku berinisial S warga Kuningan, J warga Sumbawa NTB, I warga Sumbawa NTB dan A warga Bekasi
tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone, Gunting Pemotong besi, obeng, golok dan satu unit mobil yang digunakan saat melancarkan aksi.
"Saat menjalankan aksinya, mereka masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu. Setelah itu menyekap pemilik rumah dengan cara mengikat kedua kaki dan tangan," terangnya.
Kapolres menuturkan, kerugian yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp.100 juta rupiah berdasarkan penghitungan korban, olah TKP dan pengakuan pelaku.
Pelaku diduga melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf 1e, 2e, dan 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (NJ/EH16)
Tidak ada komentar