Dr. Suwari: Bupati Sudah Bertindak Sesuai Koridor Hukum
“Terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemda Kuningan dengan melakukan penyegalan bangunan tugu di Curug Goong, selama Pemda Kuningan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Perda No.13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan maka itu sudah benar," ungkapnya, Rabu (29/7/2020).
Menurut Dr Suwari yang juga sebagai Direktur LBH Uniku itu juga, semua pihak harus mendukung langkah Bupati Kuningan karena melakukan tindakan-tindakan yang diamanahkan oleh Perda tersebut, karena Indonesia adalah negara hukum.
“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait tindakan-tindakan Bupati Kuningan dan jajaran dinas yang ada hendaknya melakukan upaya hukum yang tersedia misalnya keberatan atau bahkan upaya ke pengadilan, Pemda juga dapat memfasilitasi atau membuka para pihak untuk berdialog, masyarakat jangan melakukan tindakan yang kontra produkif dan menggangu ketertiban umum serta kondusivitas," lanjutnya.
Terkait adanya surat yang berisi intervensi yang dilakukan oleh salah satu partai politik terhadap Bupati Kuningan, dirinya menilai itu adalah tindakan yang sangat disayangkan dan sangat jelas menyalahi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Administrasi Pemerintahan.
"Hendaknya partai politik tahu posisi bahwa Bupati adalah pejabat publik, milik masyarakat luas bukan hanya milik kelompok tertentu,” tegasnya.
Dirinyapun menerangkan bahwa Kabupaten Kuningan selama ini keadaannya sangat harmonis maka hendaknya semua elemen masyarakat harus bahu membahu menjaga ketertiban umum dan kondusivitas Kabupaten Kuningan.
"Bupati juga harus didukung penuh oleh masyarakat apabila melakukan tindakan yang benar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Tidak ada komentar