Berita Terbaru

Tak Miliki IMB, Bangunan Batu Satangtung Akhirnya Disegel



Berita Kuningan - Belum dapat menunjukkan IMB, Satpol PP Kuningan menyegel proyek Batu Satangtung Curug Goong, Desa Cisantana, Kabupaten Kuningan, Senin (20/07/2020) pukul 11.00 WIB.

Proses penyegelan oleh Satpol PP disaksikan Aparat Kepolisian, TNI dan perwakilan dari ratusan masyarakat sekitar beserta gabungan Ormas.

Pihak Satpol PP Kuningan sebelumnya sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 kali kepada pihak Paseban untuk segera mengurus perizinan, namun hingga batas waktu yang ditentukan belum bisa menunjukkan IMB sehingga dilakukan penyegelan.

Dasar dari penyegelan oleh Satpol PP tersebut adalah penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2019 pasal 5 huruf g karena bangunan itu bukan makam tetapi situs atau tugu sehingga harus memuliki IMB untuk pendirian.

Kasat PP Kuningan Indra Purwantoro, S.AP diwakili Kabid Penegakan Perda (Gakda) Ujang Jahidin saat penyegelan menerangkan bahwa pihak pembangun segera mengurus perizinan.

"Kami memberikan pengawasan selama 7 hari, 14 hari menunggu masa legalitas IMB, apabila dengan waktu yang sudah ditentukan belum terpenuhi, maka dari pihak pemerintah mengharuskan pembongkaran oleh pihak paseban, dan apabila teguran tersebut tidak digubris maka akan di bongkar oleh pemerintah," ujarnya.

Proses penyegelan berjalan lancar dan aman. Usai penyegelan masa membubarkan diri dengan tertib. (IW27/EH16/Red)

Tidak ada komentar