Mayat Bayi Terbungkus Kresek Merah Ditemukan di Salajambe
Awalnya jenazah bayi tak berdosa itu ditemukan dalam oleh Eman Sulaeman dengan kondisi mengenaskan di bangunan penyulingan buah pala miliknya. Eman Sulaeman, menemukan mayat bayi malang itu saat dirinya hendak memperbaiki mesin padi di lokasi tersebut.
Jum'at pagi, saat masuk ke lokasi bangunan, Eman mencium bau busuk dari sekitar belakang bangunan. Saat dicari, ternyata asal bau menyengat itu berasal dari bungkusan kantong plastik berwarna merah, yang ternyata di dalamnya ada jasad bayi yang sudah tidak bernyawa.
Eman lantas memberitahu anaknya soal penemuan mayat bayi itu, lalu kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani.
Suryo Kepala Desa Cantilan, Suryo membenarkan perihal penemuan mayat bayi tersebut, ia menjelaskan bayi yang masih merah itu berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan dibuang pada malam hari.
"Kebetulan bangunan tempat ditemukannya mayat bayi tersebut sangat terpencil dan jauh dari pemukiman warga. Jadi sejauh ini tak seorang pun yang tahu siapa pembuang mayat bayi malang itu, " ujarnya.
Saat ditanya apakah pelaku pembuangan bayi diperkirakan warga setempat, Kades menyebutkan bahwa saat ditelusuri dari data ibu hamil di desanya, semuanya tidak ada yang usia melahirkan dalam waktu dekat.
Atas dasar itu, dirinya menduga pelaku pembuangan bayi adalah bukan warga Desa Cantilan.
Saat ini, menurut keterangan Suryo, mayat bayi sudah dibawa oleh pihak kepolisian Polres Kuningan. "Sudah ditangani Polres Kuningan, untuk keterangan lebih jauh silahkan ke Polres saja," kata Suryo.
Sementara itu Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, melalui Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja, mengungkapkan bahwa bayi yang ditemukan tersebut diperkirakan baru saja lahir.
"Mayat bayi berjenis kelamin perempuan, dengan panjang perkiraan 43 cm, perkiraan berat badan 2 kg, dengan tali pusar sudah terputus, dengan panjang tali pusar 1cm dari pangkal pusar, " jelasnya.
"Saat ini kami masih menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut hingga bisa ditemukan siapa tersangka pelaku yang berbuat bejat pada bayi tak berdosa itu," ungkapnya.
Jika tersangka pembuang bayi bisa ditangkap, pihaknya mengancam tersangka dengan perbuatan pidana melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2004 tentang pembunuhan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AD27/EH16/Red)
Tidak ada komentar