Pembunuh Ibu Kandung di Kadatuan Miliki Riwayat Gangguan Jiwa
Berita Kuningan - Warga Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan berinisial OS yang menganiaya ibu kandungnya dengan benda tumpul hingga tewas, diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa sejak beberapa tahun silam.
Baca Juga : Diduga Menderita Gangguan Jiwa, Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Tewas
Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Hj Susi Lusiyanti, dari informasi yang ia dapat bahwa OS memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa sejak beberapa tahun lalu.
"Pada tahun 2019 sempat kambuh lagi dan berobat ke RS Mitra Plumbon secara mandiri. Pengobatan selanjutnya pihak Puskesmas tidak mengetahui secara pasti," terang Susi melalui pesan singkat kepada Berita Kuningan, Sabtu (22/8/2020).
Menurut hasil investigasi timnya, Susi menerangkan, seminggu sebelum kejadian, pasien diketahui menuntut Ilmu Kebatinan. Setelah seminggu berobat, namun pasien merasa tidak sanggup. Hari Rabu (19/8) pasien sempat melakukan perjalanan pulang pergi ke Tangerang seorang diri.
OS adalah penduduk asli Desa Kadatuan dan telah dua kali menikah. Ia bercerai dengan istri pertamanya setelah dikaruniai 3 orang anak yang ikut dengan mantan istrinya. Kemudian menikah lagi dengan wanita asal Ciamis.
OS sempat pindah domisili ke Ciamis, bahkan hingga kini, Kartu Tanda Penduduknya masih terdaftar di Kabupaten Ciamis. Dari istri ke-2nya ia dikaruniai seorang anak dan dalam proses perceraian karena sang istri menuntut untuk cerai.
Sejak Oktober 2019, OS kembali ke Kadatuan. Ia tinggal hanya berdua dengan ibunya (korban). Masih menurut keterangan Susi, dari informasi bidan desa setempat, sebelum kejadian OS masih beraktivitas seperti biasa.
"Pasien masih bisa aktivitas ke kebun dan sebagainya, bahkan bicaranya masih nyambung ketika wawancara dengan bidan THL yang juga merupakan tetangga OS, sampai hari Jum'at terjadi penganiayaan terhadap ibunya," pungkasnya (AR27/EH16/Red)
Tidak ada komentar