Konferensi Wartawan se-Dunia di Seoul , PWI Pusat Kirim Dua Delegasi
Berita Kuningan - Seoul, Konferensi Wartawan se-Dunia (World Journalists Conference/WJC) 2020 yang tertunda beberapa bulan karena pandemi virus corona (Covid-19), untuk sementara dilakukan melalui aplikasi Zoom yang dikendalikan dari Pusat Pers Korea, Seoul, 14-16 September 2020.
WJC 2020 diikuti oleh 100 wartawan dari 60 negara dengan agenda membahas masalah merebaknya berita palsu, pandemi virus corona (Covid-19), dan strategi penyelesaian perdamaian Semenanjung Korea.
Presiden Asosiasi Wartawan Korea (Journalists Association of Korea/JAK) Kim Dong-hoon, dan Perdana Menteri Korea Chung Sye-kyun memberikan sambutan selamat melakukan konferensi pada acara pembukaan.
“Walaupun kami hanya bertemu lewat online, saya berharap kita semua dapat bertukar pendapat dan memberi rekomendasi dalam kesempatan berdiskusi tentang masalah-masalah global,” kata Kim Dong-hoon.
Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengatakan, berita palsu merupakan ancaman nyata terhadap kehidupan manusia. Dia mengutip sebuah jurnal ternama yang terbit di Amerika Serikat bahwa informasi yang salah mengenai Covid-19 mengakibatkan sekitar 800 orang meninggal dan 5.800 orang dirawat di rumah sakit.
“Saya yakin, ini menunjukkan betapa penting informasi yang benar bagi kita. Karena itu konferensi ini penting. Izinkan saya memberi hormat kepada semua wartawan dari seluruh dunia yang ikut dalam acara ini,” kata Chung.
Dalam WJC ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengirim dua delegasi. Mereka adalah Sekretaris Tetap Konfederasi Wartawan ASEAN Bob Iskandar, dan Direktur Kesejahteraan dan Pengabdian Masyarakat PWI Pusat Mohammad Nasir sebagai pembicara sekaligus peserta.
Dalam konferensi hari pertama, Senin (14/9), Mohammad Nasir diberi kesempatan menyampaikan makalahnya berjudul “Purifying Contaminated Information from Fake News”.
Mohammad Nasir, wartawan Harian Kompas (1989- 2018) itu menyoroti merebaknya berita palsu yang mengalir melalui sosial media yang kadang-kadang menembus newsroom media pers yang seharusnya bisa membentengi diri dengan kompetensi yang dimiliki para wartawannya.
Menurut Nasir, Dewan Pers Indonesia telah bekerja keras bersama para konstituennya dan perusahaan media untuk memerangi berita palsu. Upaya yang telah dilakukan bersama dengan cara memperkuat kompetensi wartawan melalui pendidikan dan latihan pers dan uji kompetensi wartawan.
Dewan Pers juga telah mengeluarkan regulasi tentang panduan media siber, kode etik jurnalistik, dan bahkan sudah ada undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
“Di dalam hukum pers dan peraturan-peraturan itu terdapat banyak pasal yang melarang adanya berita palsu. Kalau wartawan itu kompeten, mereka tahu mana informasi palsu,” tuturnya.
Dengan kompetensi pula, wartawan tidak akan salah memperoleh informasi baik dalam berwawancara maupun pengamatan lapangan. Mereka juga akan tahu sambungan informasi yang salah, antara teks, foto, judul, dan isi berita, serta statistik tidak saling mendukung.
“Penyampaian informasi yang tidak terkait, tidak nyambung ini juga bagian dari fake news,” tuturnya. (SK12/Ril/)
Tidak ada komentar