Rapat Paripurna DPRD Kuningan Dianggap Tak Sesuai Aturan, Deki Walk out
Sebelum walk out meninggalkan ruang sidang, Deki dengan lantang menyebut rapat paripurna tersebut tidak sesuai dengan aturan, dan tata tertib DPRD.
"Saya tidak puas, karena ada satu tahapan proses yang dilewati DPRD, jadi proses lengesahan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan KUA & PPAS Perubahan Tahun 2020 itu tidak sah," tandas Deki.
Anggota Legislatif milenial itu memaparkan, tahapan yang dilewati menurutnya ketika KUA dan PPAS sampai ke legislatif, seharusnya aturannya harus dibahas terlebih dulu oleh anggota DPRD bersama TAPD.
"Jadi dalam proses pembahasan yang seharusnya dilakukan oleh komisi-komisi guna mendalami apakah sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, ini yang tidak ditempuh atau dilakukan, " papar Deki.
Menurutnya, interupsi yang dilakukannya saat rapat sudah tidak sesuai aturan dan sangat perlu dilakukan. Karena berbicara anggaran KUA dan PPAS yang akan dieksekusi oleh pemerintah daerah, menurutnya haruslah sesuai dengan aspirasi dari masyarakat.
"Sementara yang memahami kebijakan anggaran yang sangat prioritas buat masyarakat kan ada mitra SKPD, yakni komisi-komisi. Kenapa pembahasan dengan komisi ini dilewatkan?" tanya Deki.
Ketika tahapan pembahasan di komisi-komisi yang sangat krusial dan substansial itu dilewati, Ia khawatir ada program-program yang justru sangat prioritas dibutuhkan masyarakat, malah tidak tercatat dalam rancangan anggaran KUA dan PPAS tersebut.
"Di tengah terbatasnya APBD kita, justru harus cermat dan hati-hati dalam penganggaran program skala prioritas pembangunan. Jangan sampai anggaran yang dieksekusi, tidak tepat sasaran sesuai kebutuhan prioritas masyarakat, " tandasnya.
Tahapan pembahasan melalui komisi-komisi ini, masih kata Deki, juga sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD nomor 131 huruf M perohal kewenangan komisi, tertulis.
"Melakukan pembahasan KUA, PPAS dan RAPBD bersama mitra kerja pada tiap komisi dan selanjutnya menyampaikan nota komisi kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas pada Badan Anggaran," tegasnya.
Ia menuturkan, tata tertib itu ibarat kitab sucinya gedung legislatif yang terhormat dan juga perintah undang-undang karena aturan yang juga mengacu pada aturan di atasnya, salah satunya PP 18 Tahun 2012.
Ke depan, Deki berharap situasi pengambilan keputusan yang jelas-jelas tidak sesuai Tatib ini tidak terjadi lagi.
"Saya berharap ini menjadi catatan kita bersama sebagai penyelenggara pemerintah. Semua kegelisahan masyarakat harus terjawab dengan program yang memang berpihak pada masyarakat," ucap Deki.
Saat ditanya apakah pengambilan keputusan DPRD yang dilakukan Jumat (04/09) siang itu telah cacat hukum, Deki menjawab bahwa dirinya masih perlu mencari jawaban yang tepat, apakah hal itu cacat hukum atau tidak.
"Karena menurut Saya, apabila ada tahapan yang telah jadi perintah undang-undang, tidak ditempuh, jujur Saya anggap ini ada kerancuan, " tukasnya.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, menanggapi interupsi Deki. Dirinya membenarkan bahwa KUA, PPAS sebelum disampaikan, sesuai tata tertib, harus dibahas oleh komisi-komisi.
"Namun sebelum penyampaian perubahan APBD, KUA dan PPAS ini, kita dihadapkan pada persoalan yang tidak bisa dilakukan secara prosedural," ujarnya. (AD27/Red)
Tidak ada komentar