Berita Terbaru

Susanto : Toko Modern Buka 24 Jam Dimasa AKB itu Langgar Aturan




Berita Kuningan -
Anggota Dewan Fraksi PKB, Susanto mengkritisi adanya toko modern yang jam operasionalnya tak sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Covid-19.

Menurut Susanto, salah satunya tentang juknis aturan pelaksanaan jam oprasional toko modern yang dibatasi pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Namun dalam prakteknya masih ada toko modern yang beroprasi selama 24 jam. Susanto memergoki langsung salahsatu toko modern yang berada di Jalan Juanda masih buka 24 jam.

"Iya, tadi saya tanya langsung kepada karyawan toko modern, jam operasional non stop, dan itu akan berdampak terhadap nadi ekonomi kerakyatan dan para pedagang di pasar tradisional," jelas Susanto, saat ditemui di DPRD Kuningan, usai rapat paripurna Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, harus ada pengendalian waktu dalam jam operasional. Karena idealnya pemerintah melakukan pengawasan terhadap usaha yang dilakukan warga non pribumi.

Genap setahun menjabat Anggota DPRD Kuningan, kata dia, pihaknya tidak mengetahui jumlah persisi toko modern berikut aturana mainnya. 

"Ya, jujur saya tidak tahu. Habisnya dalam rapat kemitraan dan sempat saya tanya kepada beberapa pejabat, tidak ada yang mengetahuinnya. Kan jelas sangat dilematis banget," katanya. 

Salah seorang karyawan toko modern, Tatang mengatakan, pihaknya membenarkam bahwa jam operasional itu selama 24 jam. 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kuningan, Bunbun Budhiyasa menuturkan, pihaknya tidak menyanggah ada beberapa toko modern yang sesuai aturan boleh beroperasi secara non-stop.

"Kaitan dengan jam operasional, ada beberapa toko modern yang berhak buka selama 24 jam. Tapi mereka harus punya izin. Mengenai daftar toko-toko yang sudah punya izin (buka 24 jam) ada di kantor, " jelas Bunbun.

Bunbun menambahkan aturan toko-toko modernya yang diperbolehkan buka selama 24 jam yaitu toko modern yang berada di pusat keramaian, seperti Rumah Sakit, Pom Bensin, Rest Area, dan Terminal.

"Itu diperbolehkan dan ada regulasinya, namun di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, aturan itu tidak berlaku, semua dibatasi sesuai dengan Perbup Kuningan No 7 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB,"jelas BunBun.

Sedangkan pengelola toko modern yang tetap beroprasi 24 jam, pihaknya akan menindak secara tegas dengan memberikan sanksi yaitu menutup toko modern tersebut. (SK12/Red)

Tidak ada komentar