50 Pengacara Siap Dampingi Ponpes Husnul Khatimah
Mereka sepakat menuntut ketua DPRD mempertanggungjawabkan ucapannya, dan mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk mengadili, sekaligus mengadukannya ke Polres Kuningan.
Salahsatu rangkai tujuan itu, mereka juga sepakat untuk menyiapkan sedikitnya 50 pengacara untuk mendampingi Husnul Khotimah dalam mengawal penegakan hukum bagi ketua DPRD.
“Meski mengaku muslim, dia (ketua DPRD,red) seolah sangat benci Islam,” ujar Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kuningan, Fahrus Zaman Fadhly.
Dirinya menilai pernyataan Nuzul Rachdy, jauh dari sosok wakil rakyat, tidak mewakili rakyat Kuningan. Menurutnya, Nuzul berbicara menggunakan fasilitas rakyat, tapi diselewengkan yang menyakiti perasaan rakyat.
“Sangat tidak pantas. Jangankan menjadi ketua DPRD, jadi anggota DPRD saja tidak pantas,” tegas Akademisi Universitas Kuningan ini.
Sementaravitu, Ketua Aliansi Peduli Islam Kuningan (APIK), H Andi Budiman bersama komponen lain, telah menyatakan siaga membela Husnul Khotimah dan telah menyiapkan berbagai langkah. Semua sepakat untuk melayangkan surat tuntutan ke DPRD. Bukan audiensi, tapi langsung tuntutan.
“Insya Allah hari ini, kita akan layangkan surat tuntutan itu. Bukan untuk audiensi tapi tuntutan” tandas Andi.
Andi menegaskan, selain 45 komponen pembela Husnul Khotimah yang jumlahnya dipastikan akan terus bertambah, disiapkan pula 50 pengacara untuk mendorong agar ketua DPRD diproses hukum.
Adapun ke 45 komponen itu sendiri, ialah APIK, FPI, Gardah, Ponpes Miftahul Jannah, Ponpes Hidayatul Ikhwan, Ponpes Wahdatul Fata, Ponpes Darul Jabhat, Ponpes Darul Khulud, Permata Darma, Majelis Manakib Asma Badar, Majelis Cahaya Hati 165, Mahad Taufik Mubarok, Markaz harokah Aswaja, Mahad Al Adni, Paguyuban Sundawani Wirabuana, Paguron Cimande Awirarangan.
Selain itu, Badan Anti Teror (BAT), Front Mahasiswa Islam, Ponpes Binaul Ummah, Ponpes Nurul Huda Timbang, DPA Odoj Kuningan, BNC Indonesia, Majelis Al Falah Cikadu, IRMASI, MPC Pemuda Pancasila, Markas LMPI, DPC GANN Kuningan, Persada GM BTN Graha mas Karangmuncang, Froont Santri Indonesia, DKM Mesjid Hakim Ibrahim Cirendang, Rumah Bekam Al Kautsar, IPMA Awirarangan, Big Brothers MC Indonesia, Ponpes Pembangunan Mandirancan, KAHMI Kuningan, DKM Miftahul Jannah Luragung Landeuh, dan Ponpes Al Mutawaly.
Ditambah beberapa Perguruan Silat, diantaranya Bima Suci, Merak Emas Kuningan, Tapak Suci Putra Muhammadiyah, Padjajaran Nasional Kuningan, Gammer Comunity, Senobadi, PPSM Cijoho.
Sebanyak 45 kelompok dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Kuningan berkumpul di RM.HDS Cibulan, guna menyatukan persepsi, sekaligus merancang tindakan guna menyikapi pernyataan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy yang menyebut jangan sampai Husnul hanya membawa limbah wabah dan limbah segalanya, Senin (5/10/2020).
Mereka sepakat menuntut ketua DPRD mempertanggungjawabkan ucapannya, dan mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk mengadili, sekaligus mengadukannya ke Polres Kuningan.
Salahsatu rangkai tujuan itu, mereka juga sepakat untuk menyiapkan sedikitnya 50 pengacara untuk mendampingi Husnul Khotimah dalam mengawal penegakan hukum bagi ketua DPRD.
“Meski mengaku muslim, dia (ketua DPRD,red) seolah sangat benci Islam,” ujar Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kuningan, Fahrus Zaman Fadhly.
Dirinya menilai pernyataan Nuzul Rachdy, jauh dari sosok wakil rakyat, tidak mewakili rakyat Kuningan. Menurutnya, Nuzul berbicara menggunakan fasilitas rakyat, tapi diselewengkan yang menyakiti perasaan rakyat.
“Sangat tidak pantas. Jangankan menjadi ketua DPRD, jadi anggota DPRD saja tidak pantas,” tegas Akademisi Universitas Kuningan ini.
Sementaravitu, Ketua Aliansi Peduli Islam Kuningan (APIK), H Andi Budiman bersama komponen lain, telah menyatakan siaga membela Husnul Khotimah dan telah menyiapkan berbagai langkah. Semua sepakat untuk melayangkan surat tuntutan ke DPRD. Bukan audiensi, tapi langsung tuntutan.
“Insya Allah hari ini, kita akan layangkan surat tuntutan itu. Bukan untuk audiensi tapi tuntutan” tandas Andi.
Andi menegaskan, selain 45 komponen pembela Husnul Khotimah yang jumlahnya dipastikan akan terus bertambah, disiapkan pula 50 pengacara untuk mendorong agar ketua DPRD diproses hukum.
Adapun ke 45 komponen itu sendiri, ialah APIK, FPI, Gardah, Ponpes Miftahul Jannah, Ponpes Hidayatul Ikhwan, Ponpes Wahdatul Fata, Ponpes Darul Jabhat, Ponpes Darul Khulud, Permata Darma, Majelis Manakib Asma Badar, Majelis Cahaya Hati 165, Mahad Taufik Mubarok, Markaz harokah Aswaja, Mahad Al Adni, Paguyuban Sundawani Wirabuana, Paguron Cimande Awirarangan.
Selain itu, Badan Anti Teror (BAT), Front Mahasiswa Islam, Ponpes Binaul Ummah, Ponpes Nurul Huda Timbang, DPA Odoj Kuningan, BNC Indonesia, Majelis Al Falah Cikadu, IRMASI, MPC Pemuda Pancasila, Markas LMPI, DPC GANN Kuningan, Persada GM BTN Graha mas Karangmuncang, Froont Santri Indonesia, DKM Mesjid Hakim Ibrahim Cirendang, Rumah Bekam Al Kautsar, IPMA Awirarangan, Big Brothers MC Indonesia, Ponpes Pembangunan Mandirancan, KAHMI Kuningan, DKM Miftahul Jannah Luragung Landeuh, dan Ponpes Al Mutawaly.
Ditambah beberapa Perguruan Silat, diantaranya Bima Suci, Merak Emas Kuningan, Tapak Suci Putra Muhammadiyah, Padjajaran Nasional Kuningan, Gammer Comunity, Senobadi, PPSM Cijoho. (AR27/Red)
Tidak ada komentar