Kajari : pengelolaan Dana Desa Harus Transparan
Demikian disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Kuningan, Mahardika Rahman, yang didampingi Kasubsi A Kejaksaan Negri Kuningan, Wawan Gusmawan, saat menjadi narasumber
tentang Manfaat Dana Desa di RRI Cirebon Pro 1 FM 94,8.
Mahardika mengungkapkan anggaran negara untuk dana desa dari tahun ke tahun terus meningkat.
"Terakhir untuk tahun 2020 total anggaran Dana Desa untuk seluruh Desa di Indonesia mencapai, sekitar 72 triliun," terangnya.
Anggaran tersebut, sambung Mahardika digunakan untuk membangun desa, di antaranya untuk infrastruktur maupun pengelolaan dana desa untuk kepentingan pembangunan desa.
"Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan Dana Desa banyak masalah yang diakibatkan karena ketidak tahuan para kepala Desa terhadap regulasi sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum," terangnya dalam program Jaksa Menyapa.
Sehingga, lanjut Mahardika, perlu adanya campur tangan dari aparat hukum untuk menyelesaikan berbagai permasalahan khususnya dalam menindaklanjuti laporan aduan dari masyarakat.
"Akan tetapi dalam menyelesaikan masalah tersebut APH tidak langsung menggunakan pendekatan pidana akan tetapi lebih mementingkan penyelamatan keuangan negara adapun terbukti adanya niatan jahat maka akan di proses sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. (SK12/Red)
Tidak ada komentar