Bantah Ketua DPRD, Abidin : Jaga Marwah Lembaga Tak Perlu Harus Ada Laporan ke BK
Berita Kuningan - Pernyataan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi di beberapa media online terkait harus adanya pelaporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan untuk menyikapi masalah dugaan adanya anggota DPRD Kuningan yang digerebeg saat berduaan dengan pasangan berlainan jenis disebuah rumah kosong menjadi sorotan banyak pihak.
Dalam keterangan Nuzul di beberapa media menyatakan bahwa pemberitaan yang berada di media massa tak bisa dijadikan referensi. Sesuai Tatib, Penindakan di ranah BK tak dapat dilakuka tanpa ada laporan karena BK merupakan lembaga pasif, pernyataan tersebut dibantah oleh H Abidin SE, Pengamat Politik dan Sosial.
"Menyangkut konteks permasalahan inisal F, ini sudah kursial, sudah menjadi opini publik baik yang beredar di media sosial maupun media cetak, jadi tidak perlu BK menunggu laporan lagi karena ini sudah jelas masalahnya etika dan moral," ungkap Abidin kepada Berita Kuningan, Rabu, (11/8/2021).
Abidin juga menegaskan, BK yang merupakan alat kelengkapan dewan harusnya bisa membedakan mana yang termasuk permasalahan etika dan moral dan mana yang ranah pidana.
"Kalau pidana ini menyangkut dengan orang yang dirugikan, itu delik aduan mungkin larinya ke penegak hukum, kalau BK tidak perlu ada aduan karena bukan penegak hukum tetapi untuk menjaga marwah lembaga," ujarnya.
Abidin melanjutkan, marwah atau kehormatan dari lembaga DPRD itu harus dijaga. Walaupun belum secara final melalui proses inisial F terbukti melakukan kesalahan, tetapi ini bisa mengancam marwah lembaga dewan jika opini publik ini dibiarkan menjadi liar dan tidak segera diselesaikan.
"Tidak perlu ada pelaporan, BK wajib menindaklanjuti. Segera dilakukan proses penyidikan, penyelidikan sesuai dengan tata tertib yang diatur oleh DPRD menyangkut tentang masalah Badan Kehormatan," tegasnya.
Terkait pernyataan Tatib yang mengharuskan adanya pelaporan untuk menjadi dasar BK dalam mengambil tindakan untuk masalah F karena BK merupakan lembaga pasif, menurutnya itu harus dikaji ulang apakah itu permanen harus adanya laporan.
"Coba baca lagi tata tertib yang ada apakah selalu permanen dengan harus adanya laporan, kan berbeda, DPRD ini lembaga wakil rakyat kok, ada kemungkinan tatibnya keliru bisa saja menurut saya, waktu bikin tatib asal-asalan bisa, delik aduan bukan wewenang DPRD itu, wewenang DPRD menampung aspirasi," lanjutnya.
Menurutnya, walau melalui media itu sudah menjadi aspirasi, bukan hanya permasalahan inisal F saja, permasalahan apapun yang menyangkut terhadap komisi pemerintahan, komisi ekonomi, komisi masalah budaya, menurut Abidin aspirasi itu tidak perlu menyampaikannya ke meja DPRD, bisa menyampaikannya melalui media.
"Jadikan itu sebuah masalah dan itu wajib DPRD menindaklanjuti menurut saya," pungkasnya. (AR27/Red)
Tidak ada komentar